Berkas perkara Muafaq dan Haris dilimpahkan ke pengadilan
Kamis, 23 Mei 2019 13:40 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pelimpahan dakwaan dan berkas perkara itu dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/5).
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama dua orang, yaitu MFQ dan HRS pada Senin (20/5)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua orang itu merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Pelimpahan dilakukan ke PN Jakarta Pusat karena persidangan direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk jadwal sidang, nanti kami menunggu penetapan dari pengadilan," ucap Febri.
Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.
Pelimpahan dakwaan dan berkas perkara itu dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/5).
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama dua orang, yaitu MFQ dan HRS pada Senin (20/5)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua orang itu merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Pelimpahan dilakukan ke PN Jakarta Pusat karena persidangan direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk jadwal sidang, nanti kami menunggu penetapan dari pengadilan," ucap Febri.
Dua tersangka itu merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy.
Untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
07 March 2024 6:56 WIB
Empat tersangka pengiriman rokok ilegal dilimpahkan ke Kejari Semarang
27 September 2023 9:42 WIB, 2023
Tersangkut suap, Bupati Kudus M Tamzil dan staf khusus siap disidangkan
03 December 2019 15:55 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB