Parungpanjang, Bogor (ANTARA) - Anggota Polres Bogor, Jawa Barat, menindak seorang sopir truk di bawah umur, D (15), saat mengendarai truk besar Mitsubishi Fuso di Jalan Raya sekitaran Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa.

"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.

Karena, sesuai Persyaratan pemohon surat izin mengemudi (SIM) perseorangan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang Undang No 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa batas usia kepemilikan SIM golongan BI yakni usia 20 tahun.

Baca juga: Sopir trailer tabrak Puskesmas Mojosongo positif nakorba

"Berkendara dengan usia di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain," terangnya.

Fadli mengatakan, remaja laki-laki pengendara truk bernomor polisi A 9071 ZX merupakan anak putus sekolah. Sehari-hari, bocah ini sebagian sopir pengganti truk. 

Kini, truk tanpa muatan itu diamankan di Mako Polsek Parung Panjang, menunggu pemilik kendaraan beserta sopirnya menjalani pemeriksaan.

“Kami juga ingin mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama aware terkait permasalahan ini. Karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” kata Fadli.

Baca juga: Penyerang sopir Bus Safari akan diperiksa kejiwaannya
Baca juga: Petugas Kejari Rembang diduga tilap duit tilang Rp2,8 miliar
Baca juga: Istri sopir pribadi keluarga Jokowi meninggal terserempet truk