Orang tua Yuan Ana pasrah putrinya jadi tersangka KPK
Kamis, 22 Agustus 2019 13:57 WIB
Petugas KPK keluar gerbang usai melakukan penggeledahan di kantor tersangka Gabriella Yuan Ana di Jalan Mawar Timur 2 Fajar Indah RT 005 RW 009 Baturan Colomadu Karanganyar, Kamis dini hari. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)
Karanganyar (ANTARA) - Waseso orang tua Gabriella Yuan Ana hanya bisa pasrah putri sulungnya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan kasus suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Saya hanya bisa pasrah dan yang terpenting minta dukungannya agar urusan segera selesai, serta memperjelas permasalahan sebenarnya," kata Waseso, usai penggeledahan KPK, di Jalan Mawar Timur 2 Fajar Indah RT 005 RW 009 Baturan, Colomadu, Karanganyar, Kamis.
Menurut dia, putrinya Yuan Ana (36) selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri mulai buka usaha bidang kontraktor sejak 2015.
Sebagai orang tua, Waseso meminta maaf, karena kurang berhasil mendidik putrinya sampai tersangkut masalah hukum.
Dia mengatakan pihak keluarga Yuan Ana sudah ada yang mendampingi dari Jakarta untuk mendapatkan pembelaan dalam proses berita acara periksaan oleh KPK.
Baca juga: Jadi tersangka, jaksa Satriawan Sulaksono dalam pencarian KPK
Yuan Ana yang terlibat kasus suap lelang proyek juga sudah diminta untuk pro aktif bicara terbuka apa yang ditanyakan oleh KPK.
Dia mengatakan petugas KPK telah melakukan penggeledahan di kantor ruang kerja, dan ruangan Yuan Ana. Di ruangan Yuan Ana, kelihatan tidak ditemukan apa-apa, sedangkan ruang kerja yang membawa staf-stafnya, dan yang dibutuhkan KPK disampaikan semuanya.
"Kami melihat kinerja KPK profesional. Mereka betul-betul melaksanakan tugas sesuai kebutuhannya. Mereka juga sopan-sopan dalam menangani kasus," katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Gabriella Yuan Ana tersangka dugaan kasus suap lelang proyek Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8) hingga Kamis dini hari.
Sebanyak enam petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor kerja, Yuan Ana, mulai Rabu (21/8) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai pada Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah menggeledah empat jam lebih, petugas KPK keluar dengan membawa dua tas koper diduga berisi berkas-berkas surat administrasi proyek untuk dijadikan barang bukti.
Ketua RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Karanganyar H. Ceng Haidar yang dijadikan saksi mengatakan sebanyak enam petugas KPK masuk melakukan penggeledahan di kantor milik Gabriella Yuan Ana.
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
Baca juga: KPK segel bangunan di Colomadu Karanganyar
Baca juga: KPK geledah kantor tersangka Ana di Karanganyar
"Saya hanya bisa pasrah dan yang terpenting minta dukungannya agar urusan segera selesai, serta memperjelas permasalahan sebenarnya," kata Waseso, usai penggeledahan KPK, di Jalan Mawar Timur 2 Fajar Indah RT 005 RW 009 Baturan, Colomadu, Karanganyar, Kamis.
Menurut dia, putrinya Yuan Ana (36) selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri mulai buka usaha bidang kontraktor sejak 2015.
Sebagai orang tua, Waseso meminta maaf, karena kurang berhasil mendidik putrinya sampai tersangkut masalah hukum.
Dia mengatakan pihak keluarga Yuan Ana sudah ada yang mendampingi dari Jakarta untuk mendapatkan pembelaan dalam proses berita acara periksaan oleh KPK.
Baca juga: Jadi tersangka, jaksa Satriawan Sulaksono dalam pencarian KPK
Yuan Ana yang terlibat kasus suap lelang proyek juga sudah diminta untuk pro aktif bicara terbuka apa yang ditanyakan oleh KPK.
Dia mengatakan petugas KPK telah melakukan penggeledahan di kantor ruang kerja, dan ruangan Yuan Ana. Di ruangan Yuan Ana, kelihatan tidak ditemukan apa-apa, sedangkan ruang kerja yang membawa staf-stafnya, dan yang dibutuhkan KPK disampaikan semuanya.
"Kami melihat kinerja KPK profesional. Mereka betul-betul melaksanakan tugas sesuai kebutuhannya. Mereka juga sopan-sopan dalam menangani kasus," katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Gabriella Yuan Ana tersangka dugaan kasus suap lelang proyek Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8) hingga Kamis dini hari.
Sebanyak enam petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor kerja, Yuan Ana, mulai Rabu (21/8) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai pada Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah menggeledah empat jam lebih, petugas KPK keluar dengan membawa dua tas koper diduga berisi berkas-berkas surat administrasi proyek untuk dijadikan barang bukti.
Ketua RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Karanganyar H. Ceng Haidar yang dijadikan saksi mengatakan sebanyak enam petugas KPK masuk melakukan penggeledahan di kantor milik Gabriella Yuan Ana.
Baca juga: KPK minta enam jaksa dihadirkan, ini respons Kajati Jateng
Baca juga: KPK segel bangunan di Colomadu Karanganyar
Baca juga: KPK geledah kantor tersangka Ana di Karanganyar
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB