Surat bernomor MAHPR050137 tertanggal 24 September 2019 itu berisi tentang Permohonan Penundaan Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dari Pemerintah.
"Kami mohon persetujuan sebelum mendengar laporan pimpinan komisi III terhadap hasil pembahasan tingkat I RUU Pemasyarakatan, kami mengusulkan diadakan forum lobi untuk mendengar masukan pemerintah. Dan memutuskan jadwal kita selanjutnya. Dapat disetujui?" kata Fahri Hamzah di gedung parlemen Senayan Jakarta.
Baca juga: Ini analisis Fahri mengapa Jokowi setujui revisi UU KPK
Semua fraksi yang hadir serempak menyatakan setuju dan Fahri memohon izin menunda sidang paripurna selama 15 menit untuk membuka Forum Lobi yang dilakukan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, pimpinan Komisi III, dan pemerintah di ruang belakang rapat paripurna.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Fahri memohon agar 288 orang yang menandatangani daftar hadir bisa menunjukkan kehadirannya di ruang rapat paripurna selama masa skors tersebut.
"Kami mohon seluruh peserta rapat paripurna yang sudah menandatangani dan sah terjadwal sebagai peserta rapat paripurna tetap menunjukkan kehadirannya dalam ruang rapat sampai selesai masa skors dan lobi," ujar Fahri.
Baca juga: Anis Matta dan Fahri Hamzah dirikan partai baru, bukan Garbi
Rapat Paripurna yang dilakukan hari ini membahas enam RUU untuk disahkan antara lain:
Adapun enam RUU lain yang akan dibahas pada Paripurna hari ini sebagai berikut:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan
2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau tak punya senjata tidak bisa makar