"Gaya hidupnya kan tinggi dia, jadi kadang-kadang harus liburan ke mana terus ke hotel kaya gitu-gitu lah," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim, Iptu Wahyudi, di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu sesuai dengan pengakuan Djeni kepada tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur selama menjalani pemeriksaan.
Djeni diketahui polisi meraup uang hasil penggelapan mobil rental Rp2,5 miliar dari puluhan pengusaha rental hingga perusahaan pembiayaan kredit mobil.
Djeni memberi pengakuan bahwa uang hasil kejahatan habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari sebelum penangkapan oleh polisi terjadi pada pertengahan September 2019 di Cipinang, Jakarta Timur.
"Yang disampaikan sama yang bersangkutan adalah untuk kehidupan dia, untuk sehari-hari, untuk biaya hidup dia, sama untuk nutup-nutup pinjaman uang," katanya.
Wahyudi mengatakan janda warga Jalan Cipinang Pulo RT12 RW12 Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur itu mengaku terlilit utang.
"Sebelumnya kan dia punya tanggungan sama orang, kalau sudah tertekan begitu buat bayar utang ke orang dulu. gali lubang tutup lubang lah," ujarnya.
Polisi sampai saat ini masih berupaya mencari fakta terkait pengakuan Djeni.
Baca juga: Ibu rumah tangga ini gelapkan 62 mobil dalam 2 bulan
Baca juga: Ibu rumah tangga ini gelapkan 62 mobil dalam 2 bulan
Polisi belum sepenuhnya mempercayai kesaksian Djeni atas aliran uang hasil penggelapan puluhan unit mobil rental.
"Tapi kita kan belum tracking (penelusuran) aset nih. Kita sambil berjalan, sambil coba telusuri asetnya di mana. kalau beli mobil enggak sepertinya," ujarnya.
Dugaan yang memungkinkan terkait uang Rp2,5 miliar itu berupa aset tidak bergerak, semacam rumah atau apartemen.
"Ini lagi dalam proses tracking," katanya.