Saling kenal, perempuan korban pembunuhan di dalam karung dilucuti hartanya
Jumat, 18 Oktober 2019 10:01 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Jumari (30) sedang dipapah oleh petugas Polres Pekalongan setelah pelaku menghabisi nyawa Kumalasroh (25). ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan kemudian dibuang ke Sungai Sragi Baru.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko di Pekalongan, Jumat, mengatakan tersangka Jumari (30) dibekuk polisi di Kota Tegal Kamis sore (17/10) setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Kumalasaroh (25), warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Rabu (16/10).
"Akan tetapi, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga kami terpaksa menembak paha dan betis kaki kanannya," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hari Hariyanto mengatakan antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Baca juga: Polisi limpahkan berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas ke Kejaksaan
Namun, kata dia, pada Rabu (15/10) tersangka Jumari, warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan meminta korban datang ke rumahnya.
"Setelah sampai di rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun ditolak," katanya.
Penolakan ini, kata dia, memicu tersangka emosi sehingga mengikat tangan dan kaki, menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka maupun barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: Tokoh Badui desak pemerkosa dan pembunuh gadis Badui dihukum berat
Baca juga: Korban dibunuh karena berselingkuh dengan istrinya
Kepala Polres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko di Pekalongan, Jumat, mengatakan tersangka Jumari (30) dibekuk polisi di Kota Tegal Kamis sore (17/10) setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Kumalasaroh (25), warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Rabu (16/10).
"Akan tetapi, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga kami terpaksa menembak paha dan betis kaki kanannya," katanya.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hari Hariyanto mengatakan antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Baca juga: Polisi limpahkan berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas ke Kejaksaan
Namun, kata dia, pada Rabu (15/10) tersangka Jumari, warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan meminta korban datang ke rumahnya.
"Setelah sampai di rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun ditolak," katanya.
Penolakan ini, kata dia, memicu tersangka emosi sehingga mengikat tangan dan kaki, menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas.
Ia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka maupun barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: Tokoh Badui desak pemerkosa dan pembunuh gadis Badui dihukum berat
Baca juga: Korban dibunuh karena berselingkuh dengan istrinya
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB