Bunuh kucing di mesin cuci, Ganesh divonis 34 bulan bui
Rabu, 6 November 2019 13:01 WIB
Ilustrasi kucing. Pixabay
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, demikian Kantor Berita Bernama, hukuman pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.
Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K. Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Baca juga: Ed Sheeran sedih kucing kesayangannya mati ditabrak mobil
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.
Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.
Baca juga: Kucing kenali namanya, namun pilih cuek saat dipanggil
Sumber: Reuters
Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K. Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Baca juga: Ed Sheeran sedih kucing kesayangannya mati ditabrak mobil
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.
Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.
Baca juga: Kucing kenali namanya, namun pilih cuek saat dipanggil
Sumber: Reuters
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Atdikbud KBRI Kuala Lumpur kunjungi lokasi KKN Internasional Unsoed di Malaysia
29 January 2024 20:04 WIB
Jenazah 33 WNI tertahan akibat COVID-19 di Kuala Lumpur segera diterbangkan
19 June 2020 14:36 WIB, 2020