Jakarta (ANTARA) - Investigasi atas pemadaman (blackout) massal pada 4 Agustus 2019 silam oleh Ombudsman RI menemukan hasil bahwa gardu relay PLN yang berada di Pemalang belum memiliki sertifikasi kelayakan.

"Memang pohon bisa jadi penyebab utama, tapi ternyata ada gardu relay transmisi milik PLN belum tersertifikasi," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Laode mengatakan sudah memanggil kontraktor yang menjadi penanggung jawab proyek dari gardu tersebut. Ombudsman kemudian memberikan rekomendasi bahwa apabila gardu listrik belum tersertifikasi, maka tidak boleh beroperasi.

Baca juga: Listrik tiba-tiba mati ketika Ombudsman beberkan hasil investigasi PLN

Laode melanjutkan gardu relay yang belum tersertifikasi tersebut berada di Pemalang, di mana lokasi tersebut merupakan titik utama putusnya transmisi listrik dari timur ke barat yang menyebabkan padam listrik di sebagian Pulau Jawa.

Ombudsman RI menyatakan adanya mal-administrasi yang menjadi penyebab padam lampu massal atau blackout oleh PLN pada Agustus 2019 silam.

Anggota Ombudsman menyebutkan setidaknya ada lima mal-administrasi dari hasil investigasi atas terjadinya blackout.

Baca juga: Ombudsman: Perlu ada penjelasan terkait kebijakan pembatasan internet

"PLN ini kan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan, jadi sudah sewajarnya untuk melakukan minimalisir atas risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat," kata Laode.

Dari hasil investigasi ditemukan mal-administrasi, di antaranya adalah pertama PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.

Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.

Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.

Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi.