Kudus (ANTARA) - Rombongan Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur,  melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk belajar tentang tata cara pengelolaan retribusi parkir dan uji kelaikan kendaraan (KIR) di Kudus, Selasa.

Rombongan DPRD Kabupaten Gresik tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana diterima oleh Asisten II Setda Kudus Ali Rifai dan Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil.

"Kami datang ke Kudus untuk melihat lebih dekat tata cara pengelolaan retribusi parkir dan uji KIR. Termasuk pembuatan regulasi keduanya yang sudah disediakan regulasi sendiri-sendiri," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana ditemui usai kunjungan kerja ke kantor Dishub Kudus.

Ia mengatakan Kabupaten Gresik juga memiliki aturan soal retribusi parkir dan KIR, namun belum dipisah seperti di Kudus.

Sebelum dibuatkan regulasinya secara terpisah, kata dia, DPRD Kabupaten Gresik perlu mendapatkan masukan, salah satunya mengunjungi Kabupaten Kudus.

"Hal-hal yang sekiranya bagus, tentunya bisa diadopsi, termasuk penerapan 'smart card'," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kudus didorong tambah trotoar ramah difabel

Penyusunan ranperda tentang penyelenggaraan retribusi parkir dan KIR, ditargetkan bisa tuntas sebelum akhir Desember 2019.

Ia berharap adanya regulasi yang baru secara terpisah, bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir dan uji KIR.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Gresik dalam rangka saling tukar informasi terkait regulasi parkir dan uji KIR.

"Jika memang ada hal-hal yang bagus di Kudus, tentunya bisa diadopsi oleh mereka," ujarnya.

Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir, Dishub Kudus juga sudah menggandeng pihak ketiga dalam rangka uji potensi parkir di setiap kantor parkir, terutama tepi jalan umum. 

Baca juga: Pemkab Kudus gelar festival kopi muria