Napi pengendali bisnis narkotika divonis mati PN Kota Semarang
Selasa, 28 Januari 2020 11:17 WIB
Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA) (ANTARA/)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah, yang mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.
Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Selasa, membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu.
"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata Eko.
Baca juga: Mutilasi pegawai Kemenag, Goparin divonis mati di PN Banyumas
Menurut dia, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia menuturkan terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019.
Kasus itu bermula ketika BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.
Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan.
Dari penangkapan tersebut, BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu.
Baca juga: Bekas Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati
Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Selasa, membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu.
"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata Eko.
Baca juga: Mutilasi pegawai Kemenag, Goparin divonis mati di PN Banyumas
Menurut dia, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia menuturkan terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Juli 2019.
Kasus itu bermula ketika BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang setelah berlayar dari Kalimantan.
Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram yang dibawa Sutan dari Kalimantan.
Dari penangkapan tersebut, BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu.
Baca juga: Bekas Presiden Pakistan Pervez Musharraf divonis mati
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terima studi tiru Kesbangpol dan FKUB Sumsel, Kemenag Jateng bicara Merah Marun
18 September 2024 20:40 WIB
Kemenag Jateng bicara kerukunan di hadapan mahasiswa Universitas Chuo Jepang
11 August 2024 18:47 WIB
PN Semarang terima titipan Rp242 miliar ganti rugi lahan Tol Semarang-Demak
12 December 2023 20:41 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB