Taruhan pilkades dibatalkan, pelaku bakar mobil korban di Parakan
Jumat, 31 Januari 2020 16:01 WIB
Tersangka pembakar mobil dan barang bukti ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pembakar mobil di Dusun Santren, Desa Glapansari, Parakan, Kabupaten Temanggung yang terjadi pada 10 Januari 2020 pascapilkades serentak di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Jumat, mengatakan tersangka pembakar mobil Honda Jazz warna hitam nopol H 9276 EM milik Supriyono adalah SU (39) dan WD (19) warga Desa Glapansari, Parakan, Kabupaten Temanggung.
Ia menuturkan tersangka membakar mobil korban menggunakan bensin, setelah tersangka merasa tersinggung karena taruhan dalam pilkades dibatalkan oleh korban dan karena sebelumnya para pelaku sudah tidak suka dengan perilaku korban.
Baca juga: Polres Temanggung tangkap pembakar mobil di Kledung
Alfan menyampaikan awal mula kejadian pada hari Jumat (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban sedang berada di dalam rumahnya kemudian berniat akan beristirahat mendengar suara ledakan selanjutnya korban keluar rumah dan melihat api yang telah membakar mobilnya Honda Jazz warna hitam yang diparkir di halaman rumahnya.
Kemudian korban minta tolong dan dibantu oleh warga sekitar sehingga api berhasil dipadamkan.
Atas kejadian tersebut, katanya korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp50.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parakan guna pengusutan lebih lajut.
Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Temanggung, Polsek Parakan dan Tim Resmob Polda Jateng dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang perkara tersebut.
"Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup tim berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti yang disita atas kasus tersebut, antara lain jerigen bekas dalam kondisi terbakar, ember kecil, kain sisa terbakar, korek gas, sandal milik tersangka SU yang tertinggal di TKP, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pembakaran.
Alfan menuturkan perbuatan tersangka masuk dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Baca juga: Suporter bakar mobil polisi di Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Baca juga: Ratusan Karyawan Bakar 4 Mobil dan Lakukan Pengrusakan di Timika
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Jumat, mengatakan tersangka pembakar mobil Honda Jazz warna hitam nopol H 9276 EM milik Supriyono adalah SU (39) dan WD (19) warga Desa Glapansari, Parakan, Kabupaten Temanggung.
Ia menuturkan tersangka membakar mobil korban menggunakan bensin, setelah tersangka merasa tersinggung karena taruhan dalam pilkades dibatalkan oleh korban dan karena sebelumnya para pelaku sudah tidak suka dengan perilaku korban.
Baca juga: Polres Temanggung tangkap pembakar mobil di Kledung
Alfan menyampaikan awal mula kejadian pada hari Jumat (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban sedang berada di dalam rumahnya kemudian berniat akan beristirahat mendengar suara ledakan selanjutnya korban keluar rumah dan melihat api yang telah membakar mobilnya Honda Jazz warna hitam yang diparkir di halaman rumahnya.
Kemudian korban minta tolong dan dibantu oleh warga sekitar sehingga api berhasil dipadamkan.
Atas kejadian tersebut, katanya korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp50.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parakan guna pengusutan lebih lajut.
Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Temanggung, Polsek Parakan dan Tim Resmob Polda Jateng dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang perkara tersebut.
"Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup tim berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti yang disita atas kasus tersebut, antara lain jerigen bekas dalam kondisi terbakar, ember kecil, kain sisa terbakar, korek gas, sandal milik tersangka SU yang tertinggal di TKP, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pembakaran.
Alfan menuturkan perbuatan tersangka masuk dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Baca juga: Suporter bakar mobil polisi di Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Baca juga: Ratusan Karyawan Bakar 4 Mobil dan Lakukan Pengrusakan di Timika
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB