Mantan Kadis Peternakan Blora dituntut 6 tahun
Rabu, 12 Februari 2020 22:23 WIB
Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini ditahan dalam kasus dugaan korupsi anggaran program sapi unggulan wajib bunting di kabupaten tersebut untuk tahun anggaran 2017. ANTARA/ HO/ Kejati Jateng
Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.
Jaksa Penuntut Umum Aderina Trisyani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntur terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200.juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memerintahkan pemotongan terhadap anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.
Besaran potongan dalam tahapan program sapi bunting itu bervariasi di tiap tahapannya.
Akibatnya, anggaran tersebut tidak bisa terserap maksimal untuk program yang bertujuan meningkatkan populasi sapi di kabupaten tersebut.
Pertimbangan lain dalam menuntut terdakwa, menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Bupati Blora disebut terima jatah pemotongan dana program sapi bunting
Jaksa Penuntut Umum Aderina Trisyani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntur terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200.juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memerintahkan pemotongan terhadap anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.
Besaran potongan dalam tahapan program sapi bunting itu bervariasi di tiap tahapannya.
Akibatnya, anggaran tersebut tidak bisa terserap maksimal untuk program yang bertujuan meningkatkan populasi sapi di kabupaten tersebut.
Pertimbangan lain dalam menuntut terdakwa, menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Bupati Blora disebut terima jatah pemotongan dana program sapi bunting
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB