"Dana Desa akan ditransfer langsung ke rekening desa, tujuannya agar tidak ada hambatan birokrasi dan memotong birokrasi kalau lewat provinsi dan kabupaten/kota, serta menghindari adanya potensi penyimpangan," kata Mendagri di Semarang, Selasa.
Menurut dia, hal tersebut akan dimulai tahun ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar Dana Desa tepat sasaran dan bisa membuat desa berkembang dan mandiri.
Terkait dengan rencana tersebut, Kemendagri sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca juga: Wamendesa ingatkan kades kelola Dana Desa secara efektif
Lebih lanjut Mendagri menilai bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa perlu adanya pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP), apalagi pada tahun ini Dana Desa dianggarkan sebesar Rp72 triliun atau naik dari 2019 yang hanya Rp70 triliun.
"Hal ini penting dilakukan karena saya meyakini ada beberapa kepala desa yang mungkin belum paham teknis administrasi pemerintahan. Jadi, pengawasan dan pengelolaan Dana Desa harus ditingkatkan," ujarnya.
Baca juga: Desa di Wonosobo diguyur dana Rp62 miliar
Hal tersebut disampaikan Mendagri pada kegiatan Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium, Kompleks Grand Marina, Kota Semarang.