Orang tua yang diduga aniaya anak tiri usia 9 tahun ditahan Polres Kudus
Kamis, 27 Februari 2020 23:23 WIB
Mapolres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menahan Noviansyah (40) warga Desa Ngetuk, Kabupaten Jepara, atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun hingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban.
"Pelaku sudah diamankan pada Rabu (26/2) malam dan saat ini ditahan di Polres Kudus," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Kamis.
Atas perbuatannya itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melihat kondisi anaknya yang mengalami sejumlah luka dan trauma akibat kekerasan dari ayah tirinya.
Masyarakat diimbau untuk peduli terhadap lingkungan sekitar untuk saling mengawasi ketika dalam berumah tangga terjadi ketidakharmonisan untuk lapor kepada warga lainnya.
Baca juga: Siswa SD dipukul guru hingga lebam karena tak mau masuk kelas
Bagi orang tua yang merasa tidak bisa merawat anaknya karena aktivitas kerja, kata dia, sebaiknya dititipkan kepada orang yang dipercaya dan bertanggung jawab untuk merawat dan mendidiknya sehingga tidak terjadi kekerasan yang berulang.
Atas tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan UU No. 24/2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Karena pelakunya merupakan orang tuanya, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (4) UU No. 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya jika yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Baca juga: Warga Pasar Kliwon Solo bacok tetangga yang sering ledek anaknya
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya diduga terjadi di sebuah indekos, Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial "SW" itu diduga telah mendapatkan penyiksaan dari ayah tirinya sejak lama hingga mengalami luka pada wajah dan tubuhnya.
Tindakan kekerasan terhadap anak tersebut diketahui oleh guru ngajinya yang mendatangi tempat tinggal korban setelah diketahui tidak masuk selama 5 hari.
Setelah ditemukan, ternyata kondisi anak tersebut mengalami luka lebam yang diduga akibat kekerasan serta korban juga mengakui pernah disundut rokok dan kuku kakinya juga lepas akibat diinjak ayah tirinya.
Atas peristiwa tersebut, warga sekitar membuat laporan ke Polres Kudus.
Ibu korban kekerasan yang merupakan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik di Sayung, Kabupaten Demak, sedangkan tersangka bekerja sebagai tukang parkir.
Ayah kandung korban ketika dimintai untuk merawat "SW" tidak bersedia sehingga korban ikut ibunya yang menikah dengan Noviansyah yang kini ditahan karena dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Cemburu pacarnya digoda, pemuda ini celurit pegawai SPBU
"Pelaku sudah diamankan pada Rabu (26/2) malam dan saat ini ditahan di Polres Kudus," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Kamis.
Atas perbuatannya itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melihat kondisi anaknya yang mengalami sejumlah luka dan trauma akibat kekerasan dari ayah tirinya.
Masyarakat diimbau untuk peduli terhadap lingkungan sekitar untuk saling mengawasi ketika dalam berumah tangga terjadi ketidakharmonisan untuk lapor kepada warga lainnya.
Baca juga: Siswa SD dipukul guru hingga lebam karena tak mau masuk kelas
Bagi orang tua yang merasa tidak bisa merawat anaknya karena aktivitas kerja, kata dia, sebaiknya dititipkan kepada orang yang dipercaya dan bertanggung jawab untuk merawat dan mendidiknya sehingga tidak terjadi kekerasan yang berulang.
Atas tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan UU No. 24/2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Karena pelakunya merupakan orang tuanya, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (4) UU No. 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya jika yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Baca juga: Warga Pasar Kliwon Solo bacok tetangga yang sering ledek anaknya
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya diduga terjadi di sebuah indekos, Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial "SW" itu diduga telah mendapatkan penyiksaan dari ayah tirinya sejak lama hingga mengalami luka pada wajah dan tubuhnya.
Tindakan kekerasan terhadap anak tersebut diketahui oleh guru ngajinya yang mendatangi tempat tinggal korban setelah diketahui tidak masuk selama 5 hari.
Setelah ditemukan, ternyata kondisi anak tersebut mengalami luka lebam yang diduga akibat kekerasan serta korban juga mengakui pernah disundut rokok dan kuku kakinya juga lepas akibat diinjak ayah tirinya.
Atas peristiwa tersebut, warga sekitar membuat laporan ke Polres Kudus.
Ibu korban kekerasan yang merupakan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik di Sayung, Kabupaten Demak, sedangkan tersangka bekerja sebagai tukang parkir.
Ayah kandung korban ketika dimintai untuk merawat "SW" tidak bersedia sehingga korban ikut ibunya yang menikah dengan Noviansyah yang kini ditahan karena dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Cemburu pacarnya digoda, pemuda ini celurit pegawai SPBU
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB