Banjarnegara (ANTARA) - Kapolres Banjarnegara AKBP Iga Dwi Perbawa mengimbau warga di wilayah setempat untuk tidak berkerumun guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami kembali mengingatkan dan mengimbau warga agar tidak berkerumun demi kebaikan bersama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," katanya di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Maklumat Kapolri soal COVID-19 yang salah satunya adalah melarang berkumpulnya orang dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Dia mengatakan seluruh jajaran Polres Banjarnegara akan memastikan bahwa maklumat Kapolri tersebut dipatuhi oleh masyarakat.

Baca juga: Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun
Baca juga: Pemkot Tegal tutup akses pusat-pusat keramaian

"Kami telah meminta jajaran untuk memastikan masyarakat mematuhi imbauan tentunya dengan cara yang tegas namun tetap humanis sesuai arahan pimpinan Polri dan daerah," katanya.

Dia mengatakan Polres Banjarnegara juga bersinergi dengan sejumlah elemen dalam rangka memastikan imbauan tersebut sampai kepada seluruh masyarakat.
 

"Selama ini kami sudah bersinergi dengan sejumlah pihak namun pada momentum sekarang ini sinergi lebih ditingkatkan lagi," katanya.

Polres Banjarnegara, kata dia, terus melakukan sosialisasi mengenai Maklumat Kapolri di sejumlah lokasi strategis seperti pasar, terminal, dan alun-alun, termasuk melakukan sosialisasi dengan cara berkeliling menggunakan mobil patroli lalu lintas.

Seperti diwartakan sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
 

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.