Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menahan dua pelaku yang salah satunya eks narapidana yang mendapat program asimilasi dampak pandemi COVID-19 karena terlibat percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Solo, Jateng.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kasat Rekrim AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Kamis, mengatakan kedua pelaku kasus percobaan pencurian tersebut yakni Mardani alias Tekek (30), warga Semanggi RT 01/04, Pasar Kliwon Solo, mantan napi LP Kendal diasimilasi karena COVID-19 dan Wahyu Supriyanto alias Pesek (26), warga Mojo RT 01/04, Semanggi, Pasar Kliwon Solo.

Menurut Purbo Adjar Waskito, pelaku Mardani alias Tekek tersebut mantan napi yang diasimilasi dari LP Kendal ke rumah masing-masing pada tanggal 2 April 2020. Namun, dia justru melakukan tindak pidana lagi, sehingga kini keduanya ditahan untuk menjalani pemeriksaan proses hukum.

Baca juga: 2.002 napi di Jateng dikeluarkan dari lapas

Menurut Kasat Rekrim, kedua pelaku tersebut melakukan percobaan pencurian di sebuah gudang pabrik kertas di Jajar Laweyan Solo, pada Selasa (14/4) malam.

Pelaku membobol pintu gudang, tetapi kepergok petugas polisi yang sedang patroli, dan keduanya langsung diamankan, sedangkan satu pelaku kabur dengan sepeda motor yang kini masih dalam pengejaran oleh petugas.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polresta Surakarta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Polisi juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa sebuah sepeda motor Suzuki Satria nopol FU AD 4129 AA, satu linggis besar, satu linggis kecil, kunci T dengan 3 anak kunci, satu gunting kecil, satu obeng, satu cutter, dan satu senter yang dijadikan barang bukti.

Kasat Rekrim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara satu temannya berinisial Ad melarikan diri menggunakan Yamaha Mio warna merah dan kini masih dalam pencarian, karena petugas sudah mengetahui identitasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian. Jika merujuk pasal itu, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Baca juga: Rutan Temanggung keluarkan puluhan napi antisipasi COVID-19
Baca juga: Gegara Corona, 27 napi Rutan Surakarta hirup udara bebas