"Sanksi tersebut diketahui dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara bernomor R-1033/KASN/4/2020 tertanggal 3 April 2020 yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin di Semarang, Rabu.
Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil atas nama Dewi Erlinawati.
KASN menjatuhkan sanksi karena yang bersangkutan selaku Direktur Radio TOP FM yang merupakan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo terbukti telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.
Dalam surat KASN disebutkan bahwa Radio TOP FM Sukoharjo yang dipimpin Dewi Erlinawati diketahui telah menyiarkan lagu sosialisasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani dan Agus Santosa pada beberapa waktu, di antaranya 18 Januari 2020 pukul 10.04 WIB dan 14.14 WIB; 20 Januari 2020 pukul 10.13 WIB, 11.44 WIB, 12.51 WIB, 13.29 WIB, 14.21 WIB, 15.09 WIB, dan 15.54 WIB; serta 23 Januari 2020 pukul 12.40 WIB.
Dewi juga dinilai membiarkan terjadinya pemasangan kalender bakal paslon Etik-Agus di Kantor Radio TOP FM Sukoharjo.
"Penjatuhan sanksi oleh KASN tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.
Baca juga: Ini pesan Bawaslu Pekalongan untuk ASN terkait pilkada
KASN juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Sukoharjo selaku pejabat pembina kepegawaian agar menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN kepada KASN, serta melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan Sukoharjo untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas pelaksanaan Pilkada 2020.
Di samping itu juga memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
KASN memberikan tenggat waktu kepada Bupati Sukoharjo untuk melaksanakan rekomendasi ini paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini.
"Jika tidak dilaksanakan, KASN akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: 2 ASN Kudus langgar kode etik
Baca juga: ASN Temanggung tandatangani pakta integritas netralitas pilkada