Semarang (ANTARA) - Pengusaha asal Semarang Agus Hartono digugat oleh rekan bisnisnya di Pengadilan Niaga Semarang atas utang sebesar Rp2 miliar yang tidak kunjung dibayar.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jumat, membenarkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh pengusaha asal Jakarta bernama Nurlaila Bernadin.

"Sudah didaftarkan, sudah ditunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Eko Budi Supriyanto.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Kemal Firdaus, menyebutkan total utang yang ditagih oleh kliennya kepada tergugat sebesar Rp2 miliar.

Namun, menurut dia, dalam permohonan PKPU tersebut totalnya sebesar Rp53,4 miliar.

Ia menjelaskan urusan bisnis kedua pengusaha ini bermula pada bulan Mei 2020.

"Saat itu tergugat meminjam uang Rp2 miliar yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 3 bulan," katanya.

Atas perjanjian utang itu, lanjut dia, tergugat memberi jaminan selembar cek senilai Rp1 miliar.

Setelah 3 bulan, kata dia, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Menurut dia, kliennya juga telah melayangkan somasi untuk meminta uangnya kembali. Namun, tidak membuahkan hasil.

Ia mengatakan bahwa cek sebesar Rp1 miliar yang menjadi jaminan pinjaman pun tidak bisa dicairkan karena saldo dalam rekening tergugat ternyata tidak mencukupi.

Oleh karena itu, lanjut dia, kliennya mengajukan gugatan PKPU agar tergugat bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perintah pengadilan nanti. 

Baca juga: BPR tawarkan penjadwalan kembali utang