Pegawai senior bakal ditunjuk gantikan Direktur PDAM Kudus
Rabu, 15 Juli 2020 19:34 WIB
Kantor PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menunjuk pegawai senior di lingkungan PDAM Kudus sebagai pejabat sementara menggantikan posisi direktur PDAM yang sedang berhadapan dengan kasus hukum.
"Rencananya, pejabat sementara yang akan kami tunjuk memang dari internal PDAM Kudus, terutama yang sudah senior, sehingga lebih paham soal pengelolaan PDAM," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.
Untuk penunjukan pejabat sementara di PDAM Kudus, kata dia, pihaknya masih menunggu surat salinan keputusan penetapan tersangka terhadap pimpinan PDAM Kudus tersebut.
Harapannya, kata dia, ketika sudah ada surat salinan keputusan penetapan tersangka dalam kasus PDAM Kudus, bisa langsung menunjuk pejabat sementara agar pelayanan di PDAM Kudus tidak terkendala.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku sudah memanggil jajaran di lingkungan pemkab maupun PDAM untuk membahas soal pelayanan terhadap pelanggan PDAM.
"Untuk sementara, memang tidak ada kendala dalam hal pelayanan PDAM kepada pelanggan," ujarnya.
Baca juga: Kejari alihkan penanganan kasus PDAM Kudus ke Kejati Jateng
Kalaupun ada kendala, kata dia, hanya soal pencairan anggaran yang biasanya harus ada persetujuan direktur PDAM. Dengan demikian, untuk sementara belum bisa mencairkan.
Hal itu, katanya, sudah dicarikan solusi dengan mencari pinjaman. Setelah ada penunjukan pejabat sementara, bisa dilunasi.
"Kabag Perekonomian untuk sementara menjadi tempat konsultasi bagi jajaran PDAM agar pelayanan terhadap pelanggan tetap berjalan lancar," katanya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono akan berkirim surat ke Kejati Jateng untuk meminta salinan penetapan apabila memang benar Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar dalam penerimaan pegawai.
Sementara itu, penunjukan direktur PDAM secara definitif menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pemberitanan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai PDAM Kudus yang menerima sejumlah uang untuk penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM Kudus, yakni berinisial O dan A.
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus (VIDEO)
Baca juga: Kejaksaan kembali geledah Kantor PDAM Kudus
"Rencananya, pejabat sementara yang akan kami tunjuk memang dari internal PDAM Kudus, terutama yang sudah senior, sehingga lebih paham soal pengelolaan PDAM," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu.
Untuk penunjukan pejabat sementara di PDAM Kudus, kata dia, pihaknya masih menunggu surat salinan keputusan penetapan tersangka terhadap pimpinan PDAM Kudus tersebut.
Harapannya, kata dia, ketika sudah ada surat salinan keputusan penetapan tersangka dalam kasus PDAM Kudus, bisa langsung menunjuk pejabat sementara agar pelayanan di PDAM Kudus tidak terkendala.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku sudah memanggil jajaran di lingkungan pemkab maupun PDAM untuk membahas soal pelayanan terhadap pelanggan PDAM.
"Untuk sementara, memang tidak ada kendala dalam hal pelayanan PDAM kepada pelanggan," ujarnya.
Baca juga: Kejari alihkan penanganan kasus PDAM Kudus ke Kejati Jateng
Kalaupun ada kendala, kata dia, hanya soal pencairan anggaran yang biasanya harus ada persetujuan direktur PDAM. Dengan demikian, untuk sementara belum bisa mencairkan.
Hal itu, katanya, sudah dicarikan solusi dengan mencari pinjaman. Setelah ada penunjukan pejabat sementara, bisa dilunasi.
"Kabag Perekonomian untuk sementara menjadi tempat konsultasi bagi jajaran PDAM agar pelayanan terhadap pelanggan tetap berjalan lancar," katanya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono akan berkirim surat ke Kejati Jateng untuk meminta salinan penetapan apabila memang benar Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar dalam penerimaan pegawai.
Sementara itu, penunjukan direktur PDAM secara definitif menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pemberitanan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai PDAM Kudus yang menerima sejumlah uang untuk penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM Kudus, yakni berinisial O dan A.
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus (VIDEO)
Baca juga: Kejaksaan kembali geledah Kantor PDAM Kudus
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024