Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh KNP (17) terhadap seorang pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan, Muhammad Reza Arya Sofa (17), di bantaran sungai Banger, Kecamatan Pekalongan Utara, Jumat dini hari.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dalam konferensi pers di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi korban, dan penyelidikan dapat disimpulkan bahwa mayat yang ditemukan di bantaran sungai karena dibunuh.

"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka dalam waktu cukup singkat. Saat itu mayat ditemukan pada Kamis (16/7) sekitar pukul 09.30 WIB dan tersangka dapat ditangkap Jumat (17/7) pukul 00.00," ungkapnya.

Berdasar keterangan tersangka, KNP, kata dia, dirinya melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Reza karena ingin menguasai sepeda motor Honda Beat nomor polisi G-6174-NH milik korban.

"Motifnya, adalah tersangka ingin menguasai kendaraan milik korban. Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamankan sebuah pisau dapur, kaos warna putih yang berlumuran darah, kalung stainless, dan sandal milik korban," tuturnya.

Ia mengatakan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu apakah nantinya ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan itu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tunggu saja nanti selanjutnya, agar pelaku lainnya tidak kabur," ujarnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tersangka KNP (17) mengaku dirinya nekat membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor milik korban yang merupakan teman sendiri saat menempuh pendidikan di SMP.

"Sepeda motor ini akan kami jual dan uang hasil penjualan motor akan digunakan untuk biaya nikah," katanya.

Baca juga: Polres Temanggung rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan anak

Baca juga: Forum Pemred: Ancaman pembunuhan wartawan tak boleh dibiarkan