Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan membekuk 10 tersangka dalam operasi Sikat Jaran Candi 2020 di Solo,  6—25 Juli.

"Selama 20 hari berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus pencurian kendaraan, dan lima kasus di antaranya menjadi target operasi," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Andy Rifai di sela gelar kasus Ops Sikat Jaran Candi di Mapolresta Surakarta, Senin.

Dari delapan kasus pencurian kendaraan tersebut, pihaknya mengamankan 10 tersangka dan tiga pelaku di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: 15 pelaku kejahatan diringkus selama Operasi Sikat

"Kami juga menyita tujuh kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat dari tangan para pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta," kata Kapolres.

Modus operandinya, antara lain merusak kunci kendaraan leter T, berpura-pura membeli kendaraan, mengajak bertemu di suatu tempat kemudian kendaraan dibawa lari oleh pelaku.

Sebanyak 10 pelaku yang diamankan di Mapolresta Surakarta, yakni Ruchi Jari Prasetyo (28), warga Purwosari Laweyan Solo, Untung Supriyadi (23) warga Jalan Kartoini No.25 Sindurejan Purworejo, Winarno (32) warga Cinderejo kidul Gilingan Banjarsari Solo, dan Arif Agus Susanto (40) warga Desa Karanganyan Jogorogo Ngawi Jatim.

Berikutnya, Dimas Daniel Ari Saputro (31) warga Nusukan Banjarsari Solo, Agung restu Hernawan (27) warga Semanggi Pasar Kliwon Solo, Heri Susanto (46) warga Jalan Mliwis 25 Kerten Laweyan Solo, Nursyaid (23) warga Nagsri Kebak Kramat Karanganyar, Andika Prakoso (26) warga Jajar Laweyan Solo, dan Gustin Juli Murtani (24) warga Ngrawoih Tegal Gede Karanganyar.

Tujuh kendaraan roda dua yang dijadikan barang bukti, yakni Yamaha N Max Nopol AD-5683-XU, Honda Legenda Nopol AD-5081-AU, Yamaha N Max warna putih, Yamaha Mio Nopol AD-5573-QM, Kawasaki Nija 250 CC Nopol AD-4172-ACF, Yamaha Xeon nopol palsu, dan Honda Scoopy Nopol AD-5614-ASF.

Barang bukti lainnya, yakni dua mobil Daihatsu Gran Max Pikap Nopol K-1990-HS dan Toyota Agya Nopol AD-9324-QH.

Menurut Kapolres, 10 tersangka kini sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kejadian pencurian kendaraan tersebut, kata Kapolres, mayoritas di depan rumah atau halaman rumah korban, dan ada juga di kawasan kampus.

Pelaku melihat kelengahan korban saat memarkir kendaraan di depan rumah mereka. Bahkan, ada pemilik yang lupa mengambil kunci kendaraannya.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyarakat saat memakirkan atau penyimpan kendaraan memastikan dalam kondisi yang aman.

"Jika bisa, memberikan kunci dobel untuk menghambat pelaku dalam aksinya," katanya. 

Baca juga: Polresta Banyumas bagikan masker dalam rangka Operasi Patuh Candi
Baca juga: Knalpot "brong" jadi sasaran Operasi Patuh 2020 di Banyumas