Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkum Jateng dukung 2025 sebagai Tahun Desain Industri

Selasa, 28 Januari 2025 07:37 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo. Dok. Kemenkum Jateng

Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mendukung penuh pencanangan Tahun 2025 sebagai Tahun Desain Industri.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan Kanwil Kemenkum Jateng akan melaksanakan beragam seminar maupun talkshow guna mendukung suksesnya pelaksanaan pencanangan tahun desain industri.

"Kami akan menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah guna suksesnya tahun desain Industri, seperti yang dilakukan kemarin di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang," ujarnya, Selasa (28/1).

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setiap tahunnya selalu mencanangkan satu rezim kekayaan intelektual untuk dijadikan fokus peningkatan pemahaman masyarakat. Setelah 2019, DJKI akan kembali mencanangkan 2025 sebagai Tahun Desain Industri.

Ketua Tim Kerja Monitoring Evaluasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) Dian Nugraha menjelaskan bahwa Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan menginisiasi sejumlah seminar, talkshow, hingga lomba terkait desain industri. 

“Tujuan dari temu wicara dengan pelaku ekonomi juga akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menyelaraskan pandangan di kalangan pemangku kepentingan mengenai isu-isu terkait sistem pelindungan desain industri di Indonesia. Akan diselenggarakan juga diskusi (sarasehan) nasional sistem pelindungan desain industri serta diskusi teknis regional di tiga wilayah,” lanjutnya.

Selain itu, DJKI juga akan melakukan inventarisasi potensi desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Tahun ini juga akan diselenggarakan konsultasi teknis desain industri di tujuh kota dan penguatan dan pendampingan kapasitas teknis pemangku kepentingan desain Industri di 33 provinsi.

Di samping persiapan ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga menyiapkan sejumlah regulasi untuk peningkatan sistem kekayaan intelektual Indonesia, di antaranya penyusunan Peraturan Pelaksana terkait penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Desain Industri dalam sistem elektronik; penyusunan Peraturan Pelaksana terkait tata cara permohonan pendaftaran dan pencatatan Hak Desain Industri, serta permohonan pendaftaran internasional Desain Industri melalui Sistem Hague (Hague Agreement); dan penyusunan Peraturan Pelaksana terkait tata cara penyelesaian banding pada Komisi Banding Desain Industri.

“Kami juga akan melakukan penyusunan ketentuan terkait pengelolaan royalti/remunerasi dan lisensi atas Karya Seni Rupa (Resale Right), Karya Tulis Buku (Public Lending Right), Karya yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Work),” tambah Dian. 

Dia melanjutkan pihaknya juga akan menyusun Peraturan Pelaksana terkait Komisi Etik yang bertugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan artificial intelegent sebagai data digital di Indonesia.

Terakhir, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menegaskan bahwa pihaknya akan terus membawa perubahan baik di bidang Hak Cipta dan Desain Industri. Dia berupaya untuk terus memperbaiki sistem POP HC yang saat ini manfaatnya telah banyak dirasakan masyarakat.

“Kita harus satu pikiran bahwa POP HC ini membawa dampak yang baik untuk kita, meski masih ada side effect-nya. Akan tetapi bukan berarti kita tinggal diam, kita melakukan evaluasi dan monitoring agar tidak ada hal buruk lagi ke depan sehingga sistemnya semakin baik,” pungkasnya. ***



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025