Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
Semarang (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Webinar mengenai Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara virtual yang dipusatkan di Kampus Politeknik Pengayoman, Kamis.
Jajaran pimpinan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti secara virtual, seperti Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati. Mereka bergabung dari Graha Yasonna H Laoly Badiklat Hukum Jateng.
Selain itu, hadir juga bersama mereka, sejumlah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jajaran Badiklat Hukum Jateng. Sementara, Pejabat Administrasi dan pegawai Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Webinar dari Aula Kresna Basudewa.
Pada sesi kali ini, Wakil Menteri Hukum Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiareij selaku narasumber mengangkat tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru” .
Dalam paparannya, Prof Eddy, biasa dia disapa, menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. “KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Prof Eddy.
Wamenkum lebih lanjut menegaskan, perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP Baru merupakan langkah progresif.
KUHP Baru, jelas Prof Eddy, tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Ke depan, sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal.
Tadinya hukum pidana di Indonesia, lanjut Wamenkum berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau _Lex Talionis_.
Kini dengan KUHP Baru, Indonesia akan mengubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
Wamenkum kemudian memaparkan bagaimana konteks tersebut bekerja. Misalnya, keadilan korektif ini adalah punyanya pelaku kejahatan. Artinya ada sanksi yang tegas, kalau pelaku melanggar maka dijatuhi pidana
Tetapi di sisi lain, papar Prof Eddy, ada juga keadilan restoratif. Wamenkum menjelaskan, kalau keadilan kolektif itu punya pelaku, maka keadilan restoratif itu miliknya korban. Artinya bahwa di dalam konsep keadilan restoratif itu bukan pembalasan tapi pemulihan.
Yang ketiga adalah keadilan rehabilitatif. Menurut Prof Eddy, kejahatan tidak hanya perlu dikoreksi dan dihukum, tapi juga direhabilitasi atau dipulihkan untuk kedua belah pihak.
Wamenkum melanjutkan, hukum yang adil dan baik, tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, salah satunya melalui misi Reintegrasi Sosial. Prof Eddy menegaskan, KHUP baru mengakomodir upaya-upaya restoratif justice.
Hal lainnya, pria yang memperoleh gelar profesor pada usia 37 tahun itu mengungkapkan bahwa dalam KHUP Baru keadilan hukum lebih diutamakan.
Di bagian akhir, Wamenkumham mengungkapkan, sosialisasi KHUP Baru sangat urgen, untuk memberikan pandangan dan penyamaan persepsi para aparat penegak hukum dan masyarakat.
Webinar ini juga diikuti oleh seluruh Kakanwil dan ASN Kemenkum serta jajaran akademisi. Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung dinamis, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai implikasi praktis dari KUHP baru. Peserta yang hadir secara langsung maupun daring terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, menunjukkan tingginya minat terhadap pembaruan hukum pidana ini.
Melalui webinar ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pewarta : Edhy Susilo/ksm
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025