Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga, yang akan dihapuskan pada akhir Agustus, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Sekarang Kemenpa-RB bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Keuangan dan Setneg (Sekretariat Negara) sudah mempersiapkan rancangan perpres pembubaran tahap kedua," kata Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga tahap kedua tersebut merupakan lanjutan dari pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.
Baca juga: Menteri PANRB isyaratkan pembubaran lembaga susulan
"Kami cukup optimistis bahwa penyederhanaan lembaga yang sudah 18 lembaga, komite dihapuskan; dan Insya Allah akhir Agustus ini akan ada kurang lebih 12 sampai 13 lembaga yang akan kita hapuskan," kata Tjahjo melaporkan kepada Ma'ruf Amin.
Pembubaran sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU), dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi karena banyak tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, Tjahjo mengatakan itu memerlukan waktu lebih lama karena pembahasan pembubarannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi badan, lembaga-lembaga yang ada, yang dibentuk dengan UU. Ini perlu waktu, perlu proses, karena harus dibahas dengan DPR," tambahnya.
Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin berpesan agar penyederhanaan lembaga negara tersebut mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif dan efisien, serta proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks.
"Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan," ujar Wapres.
Pembubaran tahap kedua bakal sasar hingga 13 lembaga
Selasa, 11 Agustus 2020 14:51 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual di Jakarta, Selasa (11/8/2020). ANTARA/HO-Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres
Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Soal revisi desain IKN, Menteri PU : Prabowo instruksikan studi banding ke tiga negara
13 February 2025 15:10 WIB
Terpidana korupsi Agus Hartono akhirnya dipindah dari Semarang ke Nusakambangan
08 February 2025 13:11 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB
Novita Wijayanti yakin Luthfi - Gus Yasin bawa perubahan signifikan bagi Jateng
20 February 2025 15:32 WIB