Semarang (ANTARA) - Sebanyak 1.375 tenaga sensus penduduk di Kota Semarang terlindungi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJAMSOSTEK.

Sertifikat dan kartu kepesertaan para tenaga sensus penduduk tersebut diserahkan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono dan diterima Kepala BPS Kota Semarang Fachruddin Tri Ubajani, Selasa.

Bertempat di Kantor BPS Kota Semarang, kegiatan penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. 

Teguh Wiyono mengatakan dengan tenaga sensus penduduk menjadi peserta BPJAMSOSTEK maka ada jaminan sosial ketenagakerjaan untuk petugas selama bekerja.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tenaga sensus penduduk akan terjamin selama bekerja. Manfaatnya banyak, sedangkan iurannya rendah," kata Teguh Wiyono.

Teguh menambahkan BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai besarnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja agar lebih banyak yang mengetahui manfaatnya dan bisa menjadi peserta.

"Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan bantuan subsidi upah bagi yang memenuhi persyaratan," kata Teguh.

Teguh menambahkan di tengah pandemi COVID-19, pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga mengajukan klaim manfaat program jaminan dapat dilakukan dari rumah atau secara online.

Pelayanan tersebut, kata Teguh yakni Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dengan tiga kanal yakni online, offline, dan kolektif.

"Kami berharap, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja," tutup Teguh.