Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan telah beredar surat palsu (hoaks) yang seolah-olah berasal dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Surat tersebut terkait Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 melalui Jalur Kebijakan.

“Kami tegaskan surat tersebut adalah palsu atau hoaks. Menteri PAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Andi menegaskan bahwa Menteri PAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat penetapan hasil seleksi Catar Poltekip dan Poltekim melalui Jalur kebijakan tersebut.

Surat palsu tersebut mudah dikenali dari penggunaan format surat, jenis huruf, penomoran surat dan tanda tangan yang keliru serta tidak sesuai dengan sistem persuratan Menteri yang berlaku di Kementerian PAN-RB.

Surat hoaks bernomor SEK.KP.02.04-448 tersebut, mengesankan Menteri PAN-RB telah menetapkan pengoreksian nilai terhadap 60 orang Calon Taruna/Taruni yang sebelumnya tidak memenuhi syarat seleksi, sehingga dapat mengikuti tes lanjutan seleksi Catar Poltekip dan Poltekim.

Disebutkan pula, seluruh pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diimbau untuk menindaklanjuti penetapan surat keputusan tersebut.

Andi menjelaskan bahwa saat ini seleksi sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim telah selesai melakukan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sedang dalam tahapan Seleksi Lanjutan.

Setiap tahapan seleksi selalu diinformasikan melalui portal resmi https://catar.kemenkumham.go.id/.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi terkait seleksi sekolah kedinasan.

“Kami harapkan masyarakat waspada dan selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar di situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PAN-RB,” tegasnya.