Reza Artamevia dizinkan jalani rehabilitasi
Kamis, 10 September 2020 13:55 WIB
Penyanyi Reza Artamevia (kiri) saat mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi narkoba yang diajukan oleh penyanyi Reza Artamevia.
"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri mengatakan Reza akan menjalani rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehabilitasi di Pasar Jumat," katanya.
Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Baca juga: Reza Artamevia sudah 4 bulan konsumsi sabu-sabu
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.
Baca juga: Reza Artamevia mohon maaf gunakan narkoba
"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri mengatakan Reza akan menjalani rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehabilitasi di Pasar Jumat," katanya.
Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Baca juga: Reza Artamevia sudah 4 bulan konsumsi sabu-sabu
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.
Baca juga: Reza Artamevia mohon maaf gunakan narkoba
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jaga Kualitas Suara Reza Artamevia Jaga Pola Makan dan Hindari Minuman Dingin
16 November 2017 10:32 WIB, 2017
Ayah Reza Artamevia mengaku Bingung dan Minta Pers tidak Mengejar Reza
02 September 2016 15:22 WIB, 2016
Mudji Massaid tak mau Komentar soal Kasus Reza Artamevia Terkait Narkoba
30 August 2016 15:32 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB