Seluruh ASN di lingkungan Setda Kabupaten Kudus jalani WFH
Senin, 28 September 2020 10:42 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kudus)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan kantor sekretariat daerah bekerja dari rumah (work from home/WFH), menyusul adanya ASN yang meninggal dan positif COVID-19.
"WFH ditetapkan mulai hari ini (28/9) hingga tanggal 2 Oktober 2020 berlaku untuk ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD) maupun tenaga kontrak. Sedangkan kembali masuk kantor pada tanggal 5 Oktober 2020," kata Asisten III Setda Kudus Masut di Kudus, Senin.
Meskipun ada kebijakan WFH, kata dia, ketika ada undangan rapat tingkat kabupaten, maka semua tamu undangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap hadir karena WFH tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Ia mengungkapkan keputusan WFH dalam rangka memutus mata rantai penularan setelah sebelumnya diketahui ada yang meninggal positif COVID-19 dan beberapa ASN juga terkonfirmasi positif COVID-19.
"Semua kepala OPD juga diminta untuk mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap dijalankan selama menjalani WFH," ujarnya.
Kalaupun membutuhkan tanda tangan, kata dia, bisa dilakukan melalui kurir, sedangkan untuk rapat internal OPD bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Upaya lain untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, yakni dengan melakukan tes usap tenggorokan (swab) secara menyeluruh dengan prioritas pegawai yang ada di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yang dijadwalkan Senin (28/9) dan Selasa (29/9).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terdapat satu orang ASN dari Bagian Hukum Setda Kudus yang meninggal akibat COVID-19 dengan penyakit penyerta, kemudian semua pegawai di lingkungan kantor tersebut menjalani tes usap tenggorokan dan hasilnya terdapat tujuh orang positif.
Belakangan, muncul ASN yang terkonfirmasi positif dari Kesbangpol Kudus yang menjalani tes usap tenggorokan secara mandiri dan satu ASN dari OPD lain yang masih kerabat dengan ASN yang meninggal dunia tersebut.
Hasil penelusuran kontak, tercatat ada 93 ASN yang harus menjalani tes usap tenggorokan pada Jumat (25/9).
Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus secara akumulasi hingga kini mencapai 1.498 kasus, sebanyak 199 kasus di antaranya meninggal dunia, dan sembuh sebanyak 1.116 kasus.
Sementara jumlah warga terpapar yang masih menjalani perawatan sebanyak 48 orang, isolasi mandiri 134 orang dan dirujuk satu orang.
"WFH ditetapkan mulai hari ini (28/9) hingga tanggal 2 Oktober 2020 berlaku untuk ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD) maupun tenaga kontrak. Sedangkan kembali masuk kantor pada tanggal 5 Oktober 2020," kata Asisten III Setda Kudus Masut di Kudus, Senin.
Meskipun ada kebijakan WFH, kata dia, ketika ada undangan rapat tingkat kabupaten, maka semua tamu undangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap hadir karena WFH tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Ia mengungkapkan keputusan WFH dalam rangka memutus mata rantai penularan setelah sebelumnya diketahui ada yang meninggal positif COVID-19 dan beberapa ASN juga terkonfirmasi positif COVID-19.
"Semua kepala OPD juga diminta untuk mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap dijalankan selama menjalani WFH," ujarnya.
Kalaupun membutuhkan tanda tangan, kata dia, bisa dilakukan melalui kurir, sedangkan untuk rapat internal OPD bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Upaya lain untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, yakni dengan melakukan tes usap tenggorokan (swab) secara menyeluruh dengan prioritas pegawai yang ada di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yang dijadwalkan Senin (28/9) dan Selasa (29/9).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terdapat satu orang ASN dari Bagian Hukum Setda Kudus yang meninggal akibat COVID-19 dengan penyakit penyerta, kemudian semua pegawai di lingkungan kantor tersebut menjalani tes usap tenggorokan dan hasilnya terdapat tujuh orang positif.
Belakangan, muncul ASN yang terkonfirmasi positif dari Kesbangpol Kudus yang menjalani tes usap tenggorokan secara mandiri dan satu ASN dari OPD lain yang masih kerabat dengan ASN yang meninggal dunia tersebut.
Hasil penelusuran kontak, tercatat ada 93 ASN yang harus menjalani tes usap tenggorokan pada Jumat (25/9).
Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus secara akumulasi hingga kini mencapai 1.498 kasus, sebanyak 199 kasus di antaranya meninggal dunia, dan sembuh sebanyak 1.116 kasus.
Sementara jumlah warga terpapar yang masih menjalani perawatan sebanyak 48 orang, isolasi mandiri 134 orang dan dirujuk satu orang.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
08 November 2024 13:43 WIB