Dirut PDAM setor Rp600 juta sebelum Tamzil dilantik sebagai bupati
Selasa, 1 Desember 2020 19:33 WIB
Sidang suap penerimaan PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1-12-2020). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini disebut setor Rp600 juta kepada M. Tamzil untuk menjadi orang nomor satu di BUMD tersebut saat Tamzil belum resmi dilantik sebagai bupati.
"Lewat dua anggota tim sukses Pak Tamzil. Saat itu sudah dinyatakan terpilih sebagai bupati tetapi belum dilantik," kata Sukma Oni, pengusaha yang menyediakan uang Rp600 juta untuk Ayatullah Humaini, saat dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Ayatullah Humaini dan Sukma Oni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap yang sedang diadili pada sidang yang digelar secara daring itu.
Menurut Sukma Oni, uang Rp600 juta tersebut diserahkan kepada dua anggota tim sukses M. Tamzil, masing-masing Munjahid dan Sudibyo, pada tahun 2018 dalam tiga tahap.
"Dijanjikan oleh Pak Ayatullah, nanti dapat proyek-proyek PDAM," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Namun , kata dia, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan cara lain, yakni melalui pungutan terhadap calon pegawai PDAM.
Disebutkan pula total uang yang dipungut dari para calon pegawai PDAM yang akan diangkat tersebut mencapai Rp720 juta.
Selain Rp600 juta uang yang merupakan pelunasan utang, kata dia, Rp120 juta sisanya untuk membiayai keperluan Ayatullah saat menjabat sebagai Dirut PDAM.
Sejumlah keperluan Ayatullah yang dibiayai dari uang suap tersebut, antata lain pembelian hewan kurban sebesar Rp10 juta hingga pemberian kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie sebesar Rp25 juta menjelang Lebaran.
"Lewat dua anggota tim sukses Pak Tamzil. Saat itu sudah dinyatakan terpilih sebagai bupati tetapi belum dilantik," kata Sukma Oni, pengusaha yang menyediakan uang Rp600 juta untuk Ayatullah Humaini, saat dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Ayatullah Humaini dan Sukma Oni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap yang sedang diadili pada sidang yang digelar secara daring itu.
Menurut Sukma Oni, uang Rp600 juta tersebut diserahkan kepada dua anggota tim sukses M. Tamzil, masing-masing Munjahid dan Sudibyo, pada tahun 2018 dalam tiga tahap.
"Dijanjikan oleh Pak Ayatullah, nanti dapat proyek-proyek PDAM," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Namun , kata dia, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan cara lain, yakni melalui pungutan terhadap calon pegawai PDAM.
Disebutkan pula total uang yang dipungut dari para calon pegawai PDAM yang akan diangkat tersebut mencapai Rp720 juta.
Selain Rp600 juta uang yang merupakan pelunasan utang, kata dia, Rp120 juta sisanya untuk membiayai keperluan Ayatullah saat menjabat sebagai Dirut PDAM.
Sejumlah keperluan Ayatullah yang dibiayai dari uang suap tersebut, antata lain pembelian hewan kurban sebesar Rp10 juta hingga pemberian kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie sebesar Rp25 juta menjelang Lebaran.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB