Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan penerapan pembayaran retribusi uji kelaikan kendaraan (kir) secara elektronik atau e-retribusi untuk menghindari kemungkinan terjadi pungutan liar (pungli) dapat dimulai pada Februari 2021.

"Kami sudah mempersiapkan kelengkapan untuk penerapan e-retribusi kir, termasuk kerja sama dengan Bank Jateng sebagai mitra," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Senin.

Nantinya, kata dia, untuk perangkat lunaknya akan disediakan oleh pihak perbankan yang akan menjadi mitra, termasuk perangkat kerasnya.

Untuk menampung pembayaran retribusi kir tersebut, Dishub Kudus juga sudah menyiapkan rekening penampungan. Nantinya tidak ada lagi petugas dari Dinas Perhubungan Kudus yang bersentuhan langsung dengan pembayaran retribusi.

"Model pembayaran retribusi secara elektronik tersebut, tentunya bisa menghilangkan pungli karena tidak ada peluang petugas menerima pembayaran retribusi KIR secara tunai," ujarnya.

Dengan penerapan e-retribusi, kendaraan yang melakukan uji kelaikan kendaraan harus benar-benar memenuhi persyaratan. Sehingga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan tidak akan dinyatakan lolos uji kir.

Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi, seperti peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.

Masing-masing item masih ada beberapa komponen yang harus dipastikan kelaikannya sehingga ketika salah satu ada yang kurang,  kendaraan belum dinyatakan lolos uji karena semua komponen tersebut saling terkait dan tidak boleh diabaikan. Masing-masing komponen juga harus memenuhi syarat minimal, seperti alur ban maupun kampas rem.