Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pencuri pulsa operator seluler yang sudah beraksi di Kota Semarang sejak 7 bulan yang lalu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi di Semarang, Senin, mengatakan tiga pelaku ditangkap dalam tindak pidana dengan modus yang baru pertama kali terungkap di Indonesia ini.

"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat kalau tagihan telepon selulernya membengkak," katanya.

Baca juga: 14 orang anggota sindikat pencuri kabel Telkom di Semarang diringkus

Dari laporan itu, kata dia, diketahui komplotan tersebut memanfaatkan dua menara Based Transmitter Station (BTS) di daerah Genuk dan Rejomulyo, Kota Semarang.

"Pelaku memanfaatkan celah secara teknis dan taktis di dua BTS tersebut," katanya.

Tiga pelaku asal Semarang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RRS sebagai otak dari tindak pidana tersebut, serta berinisial FDS dan ATS sebagai eksekutor pencurian pulsa.

Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Ronald Simamora menambahkan bahwa pelaku menggunakan modem untuk menyedot pulsa telepon milik masyarakat yang berada di radius operasional dua menara BTS.

"Pulsa yang disedot itu kemudian disimpan dalam kartu-kartu master," katanya.

Menurut dia, bersama dengan tersangka diamankan pula barang bukti 150 ribu kartu perdana operator seluler.

Ia menjelaskan ribuan kartu tersebut selanjutnya diregistrasi dengan NIK yang dibeli pelaku secara daring.

"Setelah registrasi, pulsa hasil curian ditransfer ke kartu perdana itu, kemudian di-'unregister' sebelum akhirnya dijual lagi," katanya.

Komplotan ini menjual kartu-kartu perdana dengan harga lebih murah.

"Kalau pulsa Rp1 juta, dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu," katanya.

Adapun total pulsa hasil curian yang berhasil diperoleh pelaku sejak beroperasi tahun lalu diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Baca juga: Enam anggota sindikat pencurian sepeda motor diringkus di Banyumas
Baca juga: Jadi anggota sindikat narkoba internasional, eks polisi diciduk