Ketep Pass kembali buka setelah ada rekomendasi BPPTKG
Rabu, 24 Februari 2021 20:59 WIB
Ilustrasi - Objek wisata Ketep Pass buka kembali. ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - Objek wisata Ketep Pass di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bakal kembali buka pada 26 Februari 2021 setelah ada rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) perihal perubahan ancaman erupsi Gunung Merapi.
Direktur Badan Pengelola Objek Wisata Ketep Pass Mul Budi Santoso di Magelang, Rabu, mengatakan Ketep Pass Magelang ditutup sejak Senin (9/11).
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang sebagaimana rekomendasi dari Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan BPPTKG Yogyakarta terkait meningkatnya status aktivitas Gunung Merapi.
Ia menyampaikan mengingat berbagai pertimbangan, salah satunya dari hasil laporan aktivitas Gunung Merapi pada pertengahan bulan Januari bahwa rekomendasi dan kesimpulan dari BPPTKG ancaman bahaya Merapi ada perubahan tidak lagi ke Sungai Pabelan.
"Kemudian kami mengajukan surat permohonan buka kembali," katanya.
Baca juga: Dokter paru: Tetap patuhi prokes di tempat wisata
Selain itu, katanya Ketep Pass juga menerima surat dari Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang tertanggal 23 Februari 2021 nomor: 556/114/19/2021 perihal pembukaan kembali Ketep Pass. Salah satu poin menerangkan Ketep Pass aman dikunjungi dan dibuka kembali mulai Jumat (26/2).
Menurut dia pembukaan kembali Ketep Pass dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk jam operasional mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB yang disuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jateng terkait perpanjangan pelaksaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah.
Kabag Pemasaran dan Promosi Ketep Pass Edward Alfian mengatakan harga tiket masuk dari Senin sampai Sabtu sebesar Rp10.500. Kemudian untuk Minggu dan hari libur nasional tiket masuk Rp12.500.
Ia menyampaikan untuk jam buka ke depan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: 103 tempat wisata Jateng beroperasi
Direktur Badan Pengelola Objek Wisata Ketep Pass Mul Budi Santoso di Magelang, Rabu, mengatakan Ketep Pass Magelang ditutup sejak Senin (9/11).
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang sebagaimana rekomendasi dari Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan BPPTKG Yogyakarta terkait meningkatnya status aktivitas Gunung Merapi.
Ia menyampaikan mengingat berbagai pertimbangan, salah satunya dari hasil laporan aktivitas Gunung Merapi pada pertengahan bulan Januari bahwa rekomendasi dan kesimpulan dari BPPTKG ancaman bahaya Merapi ada perubahan tidak lagi ke Sungai Pabelan.
"Kemudian kami mengajukan surat permohonan buka kembali," katanya.
Baca juga: Dokter paru: Tetap patuhi prokes di tempat wisata
Selain itu, katanya Ketep Pass juga menerima surat dari Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang tertanggal 23 Februari 2021 nomor: 556/114/19/2021 perihal pembukaan kembali Ketep Pass. Salah satu poin menerangkan Ketep Pass aman dikunjungi dan dibuka kembali mulai Jumat (26/2).
Menurut dia pembukaan kembali Ketep Pass dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, untuk jam operasional mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB yang disuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jateng terkait perpanjangan pelaksaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah.
Kabag Pemasaran dan Promosi Ketep Pass Edward Alfian mengatakan harga tiket masuk dari Senin sampai Sabtu sebesar Rp10.500. Kemudian untuk Minggu dan hari libur nasional tiket masuk Rp12.500.
Ia menyampaikan untuk jam buka ke depan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: 103 tempat wisata Jateng beroperasi
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Magelang hentikan aktivitas wisata di Kawasan Rawan Bencana III Gunung Merapi
08 November 2020 20:41 WIB, 2020