KPK periksa saksi terkait penyitaan Rp52,3 miliar kasus ekspor benur
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
KPK, Senin (15/3) memeriksa Hebrin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK sita uang tunai Rp52,3 miliar dari bank terkait suap ekspor benih lobster
KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.
Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar dalam penyidikan kasus tersebut.
Terkait uang tersebut, tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.
KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Baca juga: Mantan Menteri Kelautan: Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK dalami peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam perkara Edhy Prabowo
16 June 2021 13:49 WIB, 2021
KPK sita uang tunai Rp52,3 miliar dari bank terkait suap ekspor benih lobster
15 March 2021 12:50 WIB, 2021
Mantan Menteri Kelautan: Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap
22 February 2021 19:09 WIB, 2021
Periksa Edhy Prabowo, KPK sita tas dan baju bermerek yang dibeli di AS
15 January 2021 10:32 WIB, 2021
KPK detains maritime affairs and fishery minister over bribery case
26 November 2020 12:09 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB