Hambat penjahat melarikan diri, Polresta Surakarta gelar latihan "Road Blocker"
Selasa, 20 April 2021 14:00 WIB
Personel Polresta Surakarta saat mengikuti pelatihan penggunakan alat "Road Blocker" untuk meningkatkan kemampuan SDM, di Mako 1 Mapolresta Surakarta, Selasa (20/4/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta menggelar pelatihan penggunaan alat "Road Blocker" atau "Stinger Spike System" untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) anggotanya, guna mengantisipasi pelaku kejahatan di Solo, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo, di Solo, Selasa, mengatakan alat untuk memblokir jalan (Road Blocker) itu untuk menghentikan pelaku kejahatan yang melarikan diri saat dikejar oleh petugas.
Sutoyo menjelaskan bentuk alat tersebut menyerupai ranjau paku besi yang berfungsi memperlambat pelarian dari pelaku tindak pidana baik yang menggunakan sepeda motor maupun mobil.
Baca juga: Pengedar narkoba di Solo dibekuk di rumahnya
Menurut dia, cara kerja alat tersebut akan meledakkan ban dari kendaraan pelaku tindak pidana setelah kendaraan menginjak pipa paku dari alat ini. Sehingga, kendaraan pelaku akan oleng bahkan berhenti karena kehabisan tekanan angin.
Menurut dia, pada pelatihan penggunaan Road Blocker tersebut diikuti 50 personel dengan tujuan anggotanya paham cara penggunaan dan fungsinya. Latihan penggunaan Road Blocker dilakukan di Mako Polresta Surakarta.
Tugas anggota Satuan Sabhara memang tidak lepas dari pengaturan, patroli, penjagaan, pengamanan hingga tim reaksi cepat urai massa. Pihaknya berharap personel Sabhara terdepan untuk mengatasi bentuk tindakan kejahatan. Salah satunya dengan peningkatan kemampuan SDM.
Selain itu, kata dia, dengan mengadakan pelatihan mengoperasikan Road Blocker untuk personel Sat Samapta, jajaran Polsek, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, juga untuk mengantisipasi maraknya balap liar di wilayah hukum Polresta Surakarta saat ini.
"Selain untuk antisipasi balap liar alat ini juga mampu menghadang dan menghentikan pelaku kejahatan yang menggunakan kendaraan dan tidak mau diberhentikan polisi," katanya.
Baca juga: Satlantas Surakarta ungkap mobil bodong berkat ETLE
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo, di Solo, Selasa, mengatakan alat untuk memblokir jalan (Road Blocker) itu untuk menghentikan pelaku kejahatan yang melarikan diri saat dikejar oleh petugas.
Sutoyo menjelaskan bentuk alat tersebut menyerupai ranjau paku besi yang berfungsi memperlambat pelarian dari pelaku tindak pidana baik yang menggunakan sepeda motor maupun mobil.
Baca juga: Pengedar narkoba di Solo dibekuk di rumahnya
Menurut dia, cara kerja alat tersebut akan meledakkan ban dari kendaraan pelaku tindak pidana setelah kendaraan menginjak pipa paku dari alat ini. Sehingga, kendaraan pelaku akan oleng bahkan berhenti karena kehabisan tekanan angin.
Menurut dia, pada pelatihan penggunaan Road Blocker tersebut diikuti 50 personel dengan tujuan anggotanya paham cara penggunaan dan fungsinya. Latihan penggunaan Road Blocker dilakukan di Mako Polresta Surakarta.
Tugas anggota Satuan Sabhara memang tidak lepas dari pengaturan, patroli, penjagaan, pengamanan hingga tim reaksi cepat urai massa. Pihaknya berharap personel Sabhara terdepan untuk mengatasi bentuk tindakan kejahatan. Salah satunya dengan peningkatan kemampuan SDM.
Selain itu, kata dia, dengan mengadakan pelatihan mengoperasikan Road Blocker untuk personel Sat Samapta, jajaran Polsek, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, juga untuk mengantisipasi maraknya balap liar di wilayah hukum Polresta Surakarta saat ini.
"Selain untuk antisipasi balap liar alat ini juga mampu menghadang dan menghentikan pelaku kejahatan yang menggunakan kendaraan dan tidak mau diberhentikan polisi," katanya.
Baca juga: Satlantas Surakarta ungkap mobil bodong berkat ETLE
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
08 November 2024 13:22 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB