Kuasa hukum: Munarman jadi tersangka dugaan terorisme

Rabu, 28 April 2021 12:03 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap Pengacara HRS Munarman terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).
Jakarta (ANTARA) - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Munarman ditangkap, bakal diperiksa di Polda Metro Jaya
Baca juga: Polri: Munarman ditangkap karena terlibat baiat di tiga lokasi

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Baca juga: Munarman berencana ajukan praperadilan
Baca juga: Polisi tegaskan penangkapan Munarman terkait aksi terorisme

 

Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Abdul Aziz perkuat PSIS di IFel 2021

23 October 2021 19:53 WIB, 2021

Aziz-Mansyur resmi pimpin Kota Magelang

26 February 2021 16:02 WIB, 2021

Terpopuler - Hukum dan Kriminal