Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak 62 calon penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditolak naik kereta api karena tidak memenuhi persyaratan, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi.

"Berdasarkan data sementara, hari ini (16/5) sebanyak 493 penumpang telah diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto dan 62 calon penumpang yang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. PT KAI (Persero) mengembalikan biaya tiket dari 62 calon penumpang tersebut," katanya di Purwokerto, Minggu malam.

Ia mengatakan ke-62 calon penumpang tersebut sedianya akan naik KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen sebanyak 16 orang, KA Argo Lawu relasi Solo-Purwokerto-Gambir sebanyak 8 orang, KA Bengawan relasi Pasarsenen-Purwosari sebanyak 11 orang, KA Argo Lawu relasi Gambir-Solo sebanyak 7 orang, dan KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen sebanyak 20 orang.

Baca juga: Agar tak ditolak, KAI Purwokerto minta calon penumpang lengkapi persyaratan

Menurut dia, sebagian besar calon penumpang yang ditolak naik kereta api itu disebabkan tidak membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah dan tidak membawa surat tugas saat dilakukan verifikasi oleh petugas di Stasiun Besar Purwokerto.

"Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena hingga pukul 00.00 WIB, masih ada dua kereta api yang akan berhenti untuk melayani penumpang di Stasiun Besar Purwokerto, yakni KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng dan KA Gajayana relasi Gambir-Malang," katanya.

Lebih lanjut, Ayep mengatakan selama periode larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, PT KAI (Persero) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan mendesak atau kepentingan nonmudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tertanggal 30 April 2021.

Dalam hal ini, kata dia, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, lanjut dia, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Menurut dia, bagi pegawai swasta juga wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, kata dia, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Baca juga: Pengetatan persyaratan perjalanan bagian dari langkah pengendalian COVID-19