Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, menggagalkan ekspor 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah untuk tujuan Negara Timor Leste melalui Singapura.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 berhasil mengamankan dua truk kontainer berisi 11 mobil dan 57 unit sepeda motor di gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat menggelar konferensi pers di Pati, Jumat.

Selain barang bukti kendaraan yang siap dikirim ke Timor Leste di gudang Jalan Juwana-Pati kilometer 3 di Desa Gadingrejo, kata dia, Polres Pati mengamankan tujuh tersangka.

Kemudian dikembangkan lagi dan berkoordinasi dengan Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang didapatkan 15 kontainer yang mengangkut 268 unit sepeda motor dan 30 unit mobil berbagai merek dan jenis siap kirim ke Timor Leste.

Modus operandinya dengan cara mengelabuhi petugas bahwa belasan kontainer tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Ternyata, setelah dicek hendak dikirim ke Negara Timor Leste.

Baca juga: Hendi: Potensi ekspor daun talas kering ke Australia dan AS masih besar

"Tindak kejahatan tersebut ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun. Kami mengapresiasi penyidik dan Polres Pati yang berhasil mengungkap kasus ini," ujarnya.

Dari hasil identifikasi semua unit kendaraan tersebut, semuanya bodong alias tidak dilengkapi dengan surat-surat sah kendaraan bermotor.

Sementara untuk mendapatkan ratusan unit kendaraan roda dua tersebut dibeli secara daring dan rental, kemudian dilepasi di gudang di Juwana untuk dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste.

"Polisi sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai dan PT Pelindo untuk menunda pengiriman 15 kontainer yang berisi ratusan kendaraan tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah," ujarnya.

Sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Baca juga: Neraca Perdagangan RI surplus 2,19 miliar dolar AS
Baca juga: BNI kerja sama dengan Exim Bank Taiwan untuk fasilitas "relending"