"Melalui daftar informasi publik, masyarakat bisa mengecek apa saja informasi publik yang dimiliki Bawaslu Jateng dan Bawasalu 35 kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa daftar informasi publik di Bawaslu Jateng saat ini tercatat sebanyak 803 buah dengan rincian jumlah 285 informasi berkala kelembagaan, 238 informasi berkala kepemiluan, 33 informasi kelembagaan, 101 informasi kepemiluan, dan 146 informasi setiap saat.
Data menunjukkan bahwa jumlah pemohon informasi di Bawaslu Jateng sebanyak 26 pemohon.
Menurut dia, pemutakhiran daftar informasi publik sangat penting bagi badan publik karena manfaatnya, antara lain, mengetahui jumlah, jenis, posisi, dan kondisi sebuah informasi (fungsi inventarisasi).
Kemudian, mempermudah pelayanan informasi publik (fungsi pelayanan), memudahkan koordinasi data internal lembaga dan antarlembaga (fungsi koordinasi).
"Bawaslu Jateng berkomitmen untuk terus melakukan keterbukaan informasi. Layanan informasi dilakukan dengan memanfaatkan berbagai teknologi yang ada," ujarnya.