Bakal caleg yang didaftarkan ke KPU Jepara bertambah jadi 687 orang
Selasa, 23 Mei 2023 07:00 WIB
"Pengajuan bakal caleg yang kami terima selama 1-14 Mei 2023 tercatat ada 660 bakal caleg. Setelah terbitnya tiga surat dari KPU RI nama bakal caleg yang diajukan ke KPU Jepara bertambah 27 orang menjadi 687 orang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Senin.
KPU RI, kata dia, memberikan batas pengajuan kembali untuk partai politik yang tertera dalam surat KPU RI tersebut, mulai 15-21 Mei 2023.
Ia mengatakan surat KPU RI pada tanggal 17 Mei 2023 menerbitkan surat edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. Sedangkan tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali menerbitkan surat nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya.
Terbitnya tiga surat tersebut memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, hingga Partai Hanura untuk kembali meminta akses sistem informasi pencalonan (Silon) ke KPU untuk melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon.
Dari 687 bakal caleg, terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki. Sedangkan persentase bakal caleg perempuan sebanyak 41 persen.
Setelah pengajuan bakal calon, KPU Jepara melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023.
"Verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. Verifikasi administrasi dilakukan melalui Silon," ujarnya.
Adapun dokumen persyaratan yang diverifikasi, yakni KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa hal, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.
"Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang. Masih banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon," ujarnya.
Ketika ditemukan dokumen yang belum benar, parpol masih punya kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Sementara penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik dijadwalkan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024