Hukuman Pinangki dikurangi, MAKI: Kejagung harus kasasi
Selasa, 15 Juni 2021 16:03 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Ogen
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun.
"Untuk mendapatkan rasa keadilan, saya mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi sebagai upaya terakhir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa.
Upaya kasasi tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Lebih jauh ia mengatakan adanya putusan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama halnya dengan mencederai rasa keadilan di Tanah Air.
Sebab, sebagai seorang jaksa yang mengerti tentang hukum dan seharusnya menangkap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki malah berusaha membantu tindakan kejahatannya.
Selain itu, dorongan MAKI kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi juga didasari adanya proses pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki dan belum sepenuhnya tuntas.
Kasus yang melibatkan jaksa Pinangki tidak hanya menerima gratifikasi tetapi juga melakukan kejahatan pencucian uang.
"Adanya praktik pencucian uang yang dilakukan seharusnya hukuman yang diterima Pinangki jauh lebih tinggi," ujar dia.
Namun, secara prinsip MAKI tetap menghormati putusan pengadilan baik itu bersalah atau bebas, dikurangi atau ditambah. Tetapi, dalam kasus tersebut MAKI menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah tepat dimana hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Baca juga: Jaksa Pinangki divonis 10 tahun bui, lebih berat dibanding tuntutan jaksa
Baca juga: Jaksa Pinangki terbukti lakukan pencucian uang senilai Rp5,253 miliar
"Untuk mendapatkan rasa keadilan, saya mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi sebagai upaya terakhir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa.
Upaya kasasi tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Lebih jauh ia mengatakan adanya putusan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama halnya dengan mencederai rasa keadilan di Tanah Air.
Sebab, sebagai seorang jaksa yang mengerti tentang hukum dan seharusnya menangkap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki malah berusaha membantu tindakan kejahatannya.
Selain itu, dorongan MAKI kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi juga didasari adanya proses pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki dan belum sepenuhnya tuntas.
Kasus yang melibatkan jaksa Pinangki tidak hanya menerima gratifikasi tetapi juga melakukan kejahatan pencucian uang.
"Adanya praktik pencucian uang yang dilakukan seharusnya hukuman yang diterima Pinangki jauh lebih tinggi," ujar dia.
Namun, secara prinsip MAKI tetap menghormati putusan pengadilan baik itu bersalah atau bebas, dikurangi atau ditambah. Tetapi, dalam kasus tersebut MAKI menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah tepat dimana hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lainnya terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Baca juga: Jaksa Pinangki divonis 10 tahun bui, lebih berat dibanding tuntutan jaksa
Baca juga: Jaksa Pinangki terbukti lakukan pencucian uang senilai Rp5,253 miliar
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
MAKI desak penanganan polisi calo penerimaan bintara Polda Jateng oleh Mabes Polri
08 March 2023 10:59 WIB, 2023
Pelestari Budaya Ki Narto Sabdo, Kemenkumham Jateng berikan penghargaan ke Boyamin Saiman
22 June 2022 21:16 WIB, 2022
MAKI serahkan bukti identitas rinci "king maker" kasus Djoko Tjandra ke KPK
23 February 2021 15:47 WIB, 2021
KPK akan analisis laporan dugaan gratifikasi 100.000 dolar Singapura dari MAKI
05 October 2020 14:10 WIB, 2020
MAKI ungkap tiga putusan gugatan sederhana di PN Surakarta diduga bermasalah
12 June 2020 14:29 WIB, 2020
MAKI serahkan ke KPK fotokopi tiga kuitansi pembelian apartemen keluarga Nurhadi
27 March 2020 13:44 WIB, 2020