Semarang (ANTARA) - Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI, Komisi I DPR RI pada hari Sabtu (6 November 2021) memberi kesempatan kepada Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menyampaikan visi dan misi selama 30 menit. Meski relatif singkat, visi "TNI adalah Kita" yang diutarakan jenderal berbintang empat ini bermakna dalam, atau bergantung pada tingkat pengetahuan dan pengalaman setiap orang ketika menerima pesan ini.


Dari sudut bahasa, visi bisa mengandung arti kemampuan untuk melihat pada inti persoalan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga memberi makna pandangan atau wawasan ke depan; kemampuan untuk merasakan sesuatu yang tidak tampak melalui kehalusan jiwa dan ketajaman penglihatan; apa yang tampak dalam khayalan; penglihatan; pengamatan.

Dalam visi singkatnya itu, Jenderal TNI Andika Perkasa memilih kata kerja adalah yang identik dengan atau sama maknanya dengan. KBBI juga memaknainya: termasuk dalam kelompok atau golongan.

Lulusan Akademi Militer tahun 1987 ini juga menggunakan pronomina persona pertama jamak kita. Ini cukup menarik karena makna kata ganti ini dapat pula berbicara bersama dengan orang lain, termasuk yang diajak bicara. Dalam ragam bahasa lisan bisa bermakna saya.

Apa yang disampaikan suami dari Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati (putri dari mantan Kepala BIN Jenderal Purnawirawan Abdullah Mahmud Hendropriyono) ini tampaknya perlu penjelasan agar tidak multitafsir. Di hadapan anggota Komisi I DPR RI, Jenderal TNI Andika Perkasa langsung menjelaskan, "Memang sangat singkat. Akan tetapi, justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia dan internasional melihat TNI sebagai bagian dari mereka." (ANTARA, 6 November 2021).

Jika berdasarkan usia pria kelahiran Bandung, 21 Desember 1964, Jenderal TNI Andika Perkasa masa jabatan setelah pelantikannya sebagai Panglima TNI lebih dari 1 tahun. Waktu yang relatif singkat ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menjadikan TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagaimana konsiderans Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, Jenderal TNI Andika Perkasa yang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa sejak 22 November 2018 bakal menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pria kelahiran Malang, 8 November 1963. Merujuk pada usia pensiun Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pada hari Senin (8 November 2021) seharusnya sudah ada Panglima TNI baru.  Kita tunggu saja.