Penangkapan Zain An-Najah terkait lembaga pendanaan JI
Rabu, 17 November 2021 16:00 WIB
Konferensi pers Divisi Humas Polri bersam Desus 8i Antiteror Polri dan MUI di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan penangkapan terhadap Ahmad Zain An-Najah di Bekasi terkait dengan lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama dua tersangka lainnya, yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.
"Iya ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI," kata Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Aswin menjelaskan Densus 88 dalam bertindak memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.
Kelompok teroris JI, kata Aswin, sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Selain itu, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," jelas Aswin.
"Jadi ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan," terang Aswin.
Aswin menambahkan dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.
"Jadi pendanaan ini untuk menjaga sustainable (keberlanjutan) dari kelompok JI," kata Aswin.
Selain itu, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli dan dokumen yang menjurus kepada tersangka Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat dan Farid Ahmad Okbah, yang menjadi petunjuk bagi Densus 88 melakukan upaya hukum menuntaskan kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An-Najah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Sedangkan Farid Ahmad Okbah sebagai Anggota Dewan Syariah, sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri dari Perisai Nusantara Esa, yakni organisasi sayap kelompok JI.
Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11).
Penangkapan terhadap ketiganya menjadi viral di masyarakat, mengingat Ahmad Zain An-Najah diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) yang baru saja dinonaktifkan.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama dua tersangka lainnya, yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat.
"Iya ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI," kata Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Aswin menjelaskan Densus 88 dalam bertindak memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.
Kelompok teroris JI, kata Aswin, sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Selain itu, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," jelas Aswin.
"Jadi ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan," terang Aswin.
Aswin menambahkan dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.
"Jadi pendanaan ini untuk menjaga sustainable (keberlanjutan) dari kelompok JI," kata Aswin.
Selain itu, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli dan dokumen yang menjurus kepada tersangka Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat dan Farid Ahmad Okbah, yang menjadi petunjuk bagi Densus 88 melakukan upaya hukum menuntaskan kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An-Najah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Sedangkan Farid Ahmad Okbah sebagai Anggota Dewan Syariah, sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri dari Perisai Nusantara Esa, yakni organisasi sayap kelompok JI.
Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11).
Penangkapan terhadap ketiganya menjadi viral di masyarakat, mengingat Ahmad Zain An-Najah diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) yang baru saja dinonaktifkan.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB