TransSemarang digugat operator "feeder" BRT karena kontrak diputus sepihak
Rabu, 24 November 2021 14:37 WIB
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis (kiri) didampingi kuasa hukumnya Andi Dwi Oktavian menunjukkan surat gugatan terhadap BLU Transsemarang usai mediasi di PN Semarang, Rabu (24/11/2021). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Badan Layanan Umum (BLU) TransSemarang digugat ke Pengadilan Negeri Semarang oleh PT Matra Semar, konsorsium yang menjadi salah satu operator pengumpan (feeder) bus rapid transport (BRT) tersebut karena diputus kontrak secara sepihak oleh salah satu badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang itu.
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis usai mediasi di PN Semarang, Rabu, mengatakan bahwa kontrak pekerjaan yang diputus secara mendadak sejak 30 September 2021, yakni operasional bus feeder untuk rute Ngaliyan-Madukoro.
Menurut dia, perusahaan yang merupakan konsorsium sejumlah pengusaha bus yang trayeknya sudah dibekukan tersebut mendapat kontrak kerja untuk mengoperasikan bus feeder yang melayani rute tersebut sejak 1 Oktober 2019.
"Kontrak kerja selama 3 tahun. Akan tetapi, pada bulan September 2021 tiba-tiba diputus," katanya.
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen TransSemarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada oleh subkontrakror penyedia kendaraan yang digunakan di rute tersebut.
"Jadi, tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya," katanya didampingi kuasa hukumnya, Andi Dwi Oktavian.
Akibatnya, lanjut dia, rute Ngaliyan-Madukoro tidak dilayani oleh TransSemarang sejak kontrak diputus.
Ia menuturkan bahwa PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut.
Namun, lanjut dia, BLU TransSemarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja tersebut.
Dalam gugatannya, menurut dia, PT Matra Semarang meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus feeder di rute tersebut bisa kembali berjalan.
Dalam gugatannya, PT Matra Semar juga mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,48 miliar.
Dikatakan pula bahwa mediasi sudah dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut tidak temui titik temu sehingga gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkaranya.
Sementara itu, Kepala BLU TransSemarang Hendrix Setiawan yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Silakan kepada kuasa hukum saja dari Bagian Hukum Pemkot Semarang," katanya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.
"Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara," katanya.
Ia menyatakan bahwa BLU TransSemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.
***2***
Direktur PT Matra Semar Rahman Amal Romis usai mediasi di PN Semarang, Rabu, mengatakan bahwa kontrak pekerjaan yang diputus secara mendadak sejak 30 September 2021, yakni operasional bus feeder untuk rute Ngaliyan-Madukoro.
Menurut dia, perusahaan yang merupakan konsorsium sejumlah pengusaha bus yang trayeknya sudah dibekukan tersebut mendapat kontrak kerja untuk mengoperasikan bus feeder yang melayani rute tersebut sejak 1 Oktober 2019.
"Kontrak kerja selama 3 tahun. Akan tetapi, pada bulan September 2021 tiba-tiba diputus," katanya.
Menurut dia, dari penjelasan yang disampaikan pihak manajemen TransSemarang, pemutusan tersebut disebabkan oleh penarikan armada oleh subkontrakror penyedia kendaraan yang digunakan di rute tersebut.
"Jadi, tiba-tiba seluruh armada yang kami jalankan ditarik oleh subkontraktor yang merupakan pemiliknya," katanya didampingi kuasa hukumnya, Andi Dwi Oktavian.
Akibatnya, lanjut dia, rute Ngaliyan-Madukoro tidak dilayani oleh TransSemarang sejak kontrak diputus.
Ia menuturkan bahwa PT Matra Semar sebenarnya sudah menyanggupi untuk menyediakan armada pengganti untuk melayani rute tersebut.
Namun, lanjut dia, BLU TransSemarang tidak beriktikad baik untuk membatalkan penghentian kontrak kerja tersebut.
Dalam gugatannya, menurut dia, PT Matra Semarang meminta pengadilan menghentikan pemutusan kontrak tersebut sehingga operasional bus feeder di rute tersebut bisa kembali berjalan.
Dalam gugatannya, PT Matra Semar juga mengajukan ganti rugi yang totalnya Rp2,48 miliar.
Dikatakan pula bahwa mediasi sudah dilakukan untuk ketiga kalinya tersebut tidak temui titik temu sehingga gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkaranya.
Sementara itu, Kepala BLU TransSemarang Hendrix Setiawan yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar soal gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Silakan kepada kuasa hukum saja dari Bagian Hukum Pemkot Semarang," katanya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum BLU Trans Semarang dari Bagian Hukum Pemkot Semarang bernama Dimas Bandang menjelaskan bahwa tidak tercapai mediasi dalam perkara tersebut.
"Tidak tercapai perdamaian, dilanjutkan ke sidang pokok perkara," katanya.
Ia menyatakan bahwa BLU TransSemarang siap menghadapi persidangan gugatan dari PT Matra Semar tersebut.
***2***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Fasilitasi pemudik, Trans Semarang tambah layanan malam rute Pelabuhan Tanjung Mas
13 April 2023 22:31 WIB, 2023
Pemerintah Inggris bantu benahi layanan transportasi publik di enam kota
16 January 2023 22:18 WIB, 2023
Trans Semarang tambah armada untuk feeder Pasar Banyumanik - Terminal Penggaron
12 January 2023 20:20 WIB, 2023
Tarif khusus, Penumpang bus Transsemarang bayar tiket pakai botol plastik
03 June 2021 21:36 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB