Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta massa buruh yang akan menggelar aksi tentang penetapan upah minimum 2022 di sejumlah daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19.

"Masih ada potensi penyebaran COVID-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," kata Iqbal di Semarang, Kamis.

Menurut dia, dari pemberitahuan sementara yang sudah diterima kepolisian, terdapat dua aksi di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas pada Kamis (25/11).

Kepolisian, lanjut dia, telah menyiapkan pengawal agar pelaksanaan aksi berjalan lancar.

Selain itu, kata dia, kepolisian akan berupaya untuk memfasilitasi agar aspirasi buruh dapat tersalurkan.

"Karena ini masih dalam suasana COVID-19, penyampaian pendapat bisa disesuaikan. Misalnya dengan hanya mengirim perwakilan saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935.

Besaran upah tersebut hanya naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.