Kudus (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan retribusi dari objek wisata yang dikelola pemerintah hingg akhir tahun 2021 sebesar Rp1,68 miliar atau lebih rendah dari target sebesar Rp3,54 miliar.

"Jika dipersentasekan, maka penerimaan retribusi dari objek wisata selama 2021 sebesar 47,39 persen. Sebetulnya kami sudah mengusulkan revisi target penerimaan retribusi seluruh objek wisata yang dikelola pemerintah daerah menjadi Rp1,5 miliar dari target sebelumnya Rp3,54 miliar karena dampak pandemi COVID-19," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah di Kudus, Selasa.

Pasalnya,  semua objek wisata yang dikelola pemerintah tutup selama lima bulan dan baru buka pada awal September 2021. Selain itu, selama PPKM juga sering kali objek wisata ditutup, sedangkan saat buka ada pembatasan pengunjung sehingga tidak bisa menerima pengunjung secara maksimal seperti sebelum pandemi.

"Banyak pula masyarakat yang sengaja tidak berkunjung ke destinasi wisata dengan alasan takut tertular virus. Kerja sama dengan biro perjalanan wisata terkesan mandeg karena tidak ada anak-anak sekolah yang bisa dipaketkan untuk berkunjung ke museum, taman krida dan destinasi wisata lainnya," ujarnya.

Akibatnya, lanjut dia, berdampak terhadap kunjungan wisatawan serta pendapatan masing-masing objek wisata juga kurang optimal.

Baca juga: Kudus miliki desa wisata penghasil nanas dari berbagai daerah

Ia mengungkapkan usulan revisi pendapatan dari sebelumnya Rp3,54 miliar menjadi Rp1,5 miliar pada APBD Perubahan 2021 itu meliputi semua pos penerimaan. Akan tetapi, karena tidak ada APBD Perubahan 2021 karena APBD menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada) sehingga tidak bisa diadakan perubahan.

Jika usulan perubahan disetujui, maka penerimaan retribusi tahun 2021 bisa melampaui target karena realisasi penerimaannya sebesar Rp1,68 miliar, sedangkan usulan revisi sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar.

Revisi penerimaan tersebut, mulai dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, pendapatan denda retribusi denda pemakaian kekayaan daerah, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat parkir dan retribusi tempat penginapan.

Terkait dengan penentuan target penerimaan retribusi objek wisata selama 2021 sebesar Rp3,54 miliar, karena prediksinya tahun 2021 kondisinya mulai normal sehingga target pemasukan retribusi dari sektor wisata serta pemakaian kekayaan daerah disesuaikan dengan target tahun 2019 sebelum masa pandemi, yakni sebesar Rp3,54 miliar.

Baca juga: Pengelola Borobudur belum targetkan jumlah kunjungan wisata Tahun 2022
Baca juga: Bank Jateng berikan bantuan gerobak ke pedagang obyek wisata Goa Mangkubumi
Baca juga: Banjarnegara perkuat prokes objek wisata selama liburan tahun baru