Penganiaya dua mahasiswa kampus swasta di Semarang diringkus
Rabu, 5 Januari 2022 21:29 WIB
Tiga pelaku penganiayaan dua mahasiswa perguruan tinggi swasta dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus tiga pelaku pembacokan terhadap dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Ibu Kota Jawa Tengah yang sebelumnya sempat terlibat perselisihan saat musyawarah mahasiswa di kampus tersebut.
"Peristiwanya terjadi pada tanggal 30 Desember 2021 di Jalan Menoreh Tengah X," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari gelaran musyawarah mahasiswa di perguruan tinggi yang berlokasi wilayah Sampangan, Kota Semarang itu.
"Kegiatan di kampus itu terjadi kegaduhan, ada baku pukul," katanya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, ada provokasi agar permasalahan diselesaikan di luar kampus.
Usai kegiatan, lanjut dia, korban Naufal Arkan Al Farisy (20) dan Darul Husni (20) dicegat dan disabet dengan menggunakan celurit.
Ketiga pelaku masing-masing Nurudin (19) yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta itu serta dua orang suruhannya, yakni Dolly Saputra (20) dan DRK (16).
Dalam keterangannya, tersangka Nurudin menyatakan perbuatannya tersebut merupakan urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan organisasi di kampus itu.
Tindak penganiayaan di luar kampus itu, kata tersangka, merupakan aksi balasan karena dirinya menjadi korban pemukulan saat musyarawarah mahasiswa yang berakhir ricuh tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Peristiwanya terjadi pada tanggal 30 Desember 2021 di Jalan Menoreh Tengah X," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari gelaran musyawarah mahasiswa di perguruan tinggi yang berlokasi wilayah Sampangan, Kota Semarang itu.
"Kegiatan di kampus itu terjadi kegaduhan, ada baku pukul," katanya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, ada provokasi agar permasalahan diselesaikan di luar kampus.
Usai kegiatan, lanjut dia, korban Naufal Arkan Al Farisy (20) dan Darul Husni (20) dicegat dan disabet dengan menggunakan celurit.
Ketiga pelaku masing-masing Nurudin (19) yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta itu serta dua orang suruhannya, yakni Dolly Saputra (20) dan DRK (16).
Dalam keterangannya, tersangka Nurudin menyatakan perbuatannya tersebut merupakan urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan organisasi di kampus itu.
Tindak penganiayaan di luar kampus itu, kata tersangka, merupakan aksi balasan karena dirinya menjadi korban pemukulan saat musyarawarah mahasiswa yang berakhir ricuh tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Siapkan 'Hero' bijak bermediadigital, Mahasiswa Ilkom Udinus gelar Kampanye Digital Warriors
03 December 2024 11:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama ILO kenalkan program ke mahasiswa Undip Semarang
28 November 2024 20:25 WIB