Waspadai hoax kartu JKN-KIS nonaktif jika tidak dipakai
Sabtu, 12 Februari 2022 11:24 WIB
Peserta PBI-JK dapat mengecek status keaktifannya melalui Care Center 165, CHIKA pada nomor whatsapp 08118750400, aplikasi Mobile JKN atau bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan
Semarang (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Semarang Andi Ashar meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax berupa pesan teks berantai melalui whatsapp yang menyatakan BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kartu JKN-KIS dari segmen PBI apabila tidak dipergunakan minimal 1 kali dalam enam bulan.
Andi Ashar menegaskan informasi yang dimuat pesan tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan hoax yang beredar di media sosial tersebut.
Jika ditemui kartu JKN-KIS dari segmen PBI yang nonaktif, lanjut Andi, hal tersebut karena ada proses penyesuaian kepesertaan yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Peserta tidak perlu khawatir, karena peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk dalam data DTKS," kata Andi.
Andi menjelaskan peserta PBI-JK dapat mengecek status keaktifannya melalui Care Center 165, CHIKA pada nomor whatsapp 08118750400, aplikasi Mobile JKN atau bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jika mendapati kartunya tidak aktif, peserta bisa langsung membawa KTP elektronik, KK, dan Kartu JKN-KIS untuk melapor ke Dinsos setempat sesuai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan.
Berdasarkan dokumen kependudukan, selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan PBI-JK yang membutuhkan layanan kesehatan dan setelah aktif, kartu dapat langsung digunakan kembali di fasilitas kesehatan.
"BPJS Kesehatan beberapa kali dicatut dalam penyebaran informasi palsu, untuk itu saya menghimbau agar masyarakat senantiasa mencermati kembali pesan yang diterima. Dinamika pengelolaan program JKN-KIS selalu dipublikasikan melalui laman dan media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bila tidak diumumkan melalui laman ini, maka bisa dipastikan informasinya tidak benar," tambahnya.
Salah satu warga Semarang yang mendapat pesan berantai tersebut yakni Nurwati (45), peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Warga Bulusari ini mengaku menerima pesan tersebut dari grup whatsapp kampungnya karena ragu atas pesan yang diterimanya, Nurwati menanyakan kebenaran isi pesan tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan KC Semarang.
Andi Ashar menegaskan informasi yang dimuat pesan tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan hoax yang beredar di media sosial tersebut.
Jika ditemui kartu JKN-KIS dari segmen PBI yang nonaktif, lanjut Andi, hal tersebut karena ada proses penyesuaian kepesertaan yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Peserta tidak perlu khawatir, karena peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk dalam data DTKS," kata Andi.
Andi menjelaskan peserta PBI-JK dapat mengecek status keaktifannya melalui Care Center 165, CHIKA pada nomor whatsapp 08118750400, aplikasi Mobile JKN atau bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Jika mendapati kartunya tidak aktif, peserta bisa langsung membawa KTP elektronik, KK, dan Kartu JKN-KIS untuk melapor ke Dinsos setempat sesuai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan.
Berdasarkan dokumen kependudukan, selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan PBI-JK yang membutuhkan layanan kesehatan dan setelah aktif, kartu dapat langsung digunakan kembali di fasilitas kesehatan.
"BPJS Kesehatan beberapa kali dicatut dalam penyebaran informasi palsu, untuk itu saya menghimbau agar masyarakat senantiasa mencermati kembali pesan yang diterima. Dinamika pengelolaan program JKN-KIS selalu dipublikasikan melalui laman dan media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bila tidak diumumkan melalui laman ini, maka bisa dipastikan informasinya tidak benar," tambahnya.
Salah satu warga Semarang yang mendapat pesan berantai tersebut yakni Nurwati (45), peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Warga Bulusari ini mengaku menerima pesan tersebut dari grup whatsapp kampungnya karena ragu atas pesan yang diterimanya, Nurwati menanyakan kebenaran isi pesan tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan KC Semarang.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024