Pakar: Rumah "Restorative Justice" adalah rumah dengan arsitek Indonesia
Rabu, 16 Maret 2022 19:35 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Kuat Puji Prayitno menilai Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang diluncurkan Kejaksaan Agung adalah rumah dengan arsitek Indonesia.
"Kalau saya analogkan, rumah restorative justice (keadilan restoratif, red.). Rumah itu adalah tempat bernaungnya orang maka rumah restorative justice ini adalah rumah dengan arsitek asli Indonesia. Jadi, kalau saya ibaratkan, rumah restorative justice itu adalah rumah keadilan dengan arsitek asli Indonesia," kata Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum. di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, hal itu disebabkan pilar-pilar keadilan restoratif memiliki karakteristik yang sama dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca juga: Jaksa Agung: Pegawai kejaksaan jangan terlibat proyek
"Kita hidup di alam Pancasila, tempat nilai-nilai Pancasila menjadi sendi-sendi kehidupan karakter bangsa Indonesia. Kalau kita mau membangun hukum nasional, ya, tentunya dibangun di atas sendi-sendi Pancasila," katanya menjelaskan.
Dalam hal ini, dia mencontohkan keadilan restoratif menginginkan keadilan dengan cara musyawarah sehingga sesuai dengan sila keempat Pancasila.
Selain itu, dalam keadilan restoratif juga menginginkan sesuatu yang berkeadilan sosial sesuai dengan sila kelima Pancasila karena di dalamnya melibatkan semua unsur elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki dan membangun keadilan.
"Yang namanya menghukum, memberikan punishment itu ibaratnya seperti paku dengan palu. Pelaku itu paku, negara atau hukum itu palu, begitu dipukul, der-der-der... paku itu hilang dari permukaan, itu tugas palu baru selesai. Akan tetapi, dalam restorative justice tidak seperti itu," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Kemahasiwaan dan Alumni itu.
Menurut dia, hal itu disebabkan keadilan restoratif adalah untuk menyatukan atau mempersatukan.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku dan korban diajak duduk bersama untuk mencari solusi atau penyelesaian permasalahan dengan menjunjung nilai-nilai humanisme sesuai dengan sila kedua Pancasila.
Dikatakan pula bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan dalam rumah keadilan restoratif utamanya adalah terhadap harta benda seperti penipuan, pencurian, dan sebagainya yang kerugiannya tidak seberapa.
"Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan," katanya.
Jika rumah keadilan restoratif tersebut sudah dapat diterapkan di seluruh Indonesia, menurut dia, dampak buruk dari penjara dapat dikurangi dan overkapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan bisa ditekan.
Baca juga: Jaksa Agung: Keadilan restoratif rawan disalahgunakan
Seperti diwartakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada hari Rabu (16/3) meluncurkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang ditandai dengan peresmian secara daring 31 rumah keadilan restoratif di wilayah hukum kejaksaan negeri sebagai percontohan di Indonesia.
Burhanuddin mengatakan bahwa Rumah RJ merupakan upaya pelembagaan terhadap upaya penyelesaian masalah dengan perdamaian dan musyawarah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia.
"Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat," katanya di Jakarta.
Konsep keadilan restoratif, lanjut dia, merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium, yaitu asas pidana yang menjadi jalan terakhir sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.
"Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," katanya.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya rumah restorative justice demi kepentingan warga sehingga jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.
"Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah," jelasnya.
"Kalau saya analogkan, rumah restorative justice (keadilan restoratif, red.). Rumah itu adalah tempat bernaungnya orang maka rumah restorative justice ini adalah rumah dengan arsitek asli Indonesia. Jadi, kalau saya ibaratkan, rumah restorative justice itu adalah rumah keadilan dengan arsitek asli Indonesia," kata Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum. di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, hal itu disebabkan pilar-pilar keadilan restoratif memiliki karakteristik yang sama dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca juga: Jaksa Agung: Pegawai kejaksaan jangan terlibat proyek
"Kita hidup di alam Pancasila, tempat nilai-nilai Pancasila menjadi sendi-sendi kehidupan karakter bangsa Indonesia. Kalau kita mau membangun hukum nasional, ya, tentunya dibangun di atas sendi-sendi Pancasila," katanya menjelaskan.
Dalam hal ini, dia mencontohkan keadilan restoratif menginginkan keadilan dengan cara musyawarah sehingga sesuai dengan sila keempat Pancasila.
Selain itu, dalam keadilan restoratif juga menginginkan sesuatu yang berkeadilan sosial sesuai dengan sila kelima Pancasila karena di dalamnya melibatkan semua unsur elemen masyarakat untuk bersama-sama memperbaiki dan membangun keadilan.
"Yang namanya menghukum, memberikan punishment itu ibaratnya seperti paku dengan palu. Pelaku itu paku, negara atau hukum itu palu, begitu dipukul, der-der-der... paku itu hilang dari permukaan, itu tugas palu baru selesai. Akan tetapi, dalam restorative justice tidak seperti itu," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Kemahasiwaan dan Alumni itu.
Menurut dia, hal itu disebabkan keadilan restoratif adalah untuk menyatukan atau mempersatukan.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku dan korban diajak duduk bersama untuk mencari solusi atau penyelesaian permasalahan dengan menjunjung nilai-nilai humanisme sesuai dengan sila kedua Pancasila.
Dikatakan pula bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan dalam rumah keadilan restoratif utamanya adalah terhadap harta benda seperti penipuan, pencurian, dan sebagainya yang kerugiannya tidak seberapa.
"Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan," katanya.
Jika rumah keadilan restoratif tersebut sudah dapat diterapkan di seluruh Indonesia, menurut dia, dampak buruk dari penjara dapat dikurangi dan overkapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan bisa ditekan.
Baca juga: Jaksa Agung: Keadilan restoratif rawan disalahgunakan
Seperti diwartakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada hari Rabu (16/3) meluncurkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang ditandai dengan peresmian secara daring 31 rumah keadilan restoratif di wilayah hukum kejaksaan negeri sebagai percontohan di Indonesia.
Burhanuddin mengatakan bahwa Rumah RJ merupakan upaya pelembagaan terhadap upaya penyelesaian masalah dengan perdamaian dan musyawarah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia.
"Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat," katanya di Jakarta.
Konsep keadilan restoratif, lanjut dia, merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium, yaitu asas pidana yang menjadi jalan terakhir sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.
"Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat," katanya.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya rumah restorative justice demi kepentingan warga sehingga jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.
"Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah," jelasnya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Unissula: Selesaikan kasus guru honorer NTB lewat keadilan restoratif
20 October 2023 9:12 WIB, 2023
Polisi tunggu keadilan restoratif kasus kecelakaan maut di di flyover Purwosari Solo
01 September 2023 16:07 WIB, 2023
Polres Metro Jakarta Barat bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
03 May 2023 15:58 WIB, 2023
Kemenkumham Jateng Gelar Dilkumjakpol bahas sinkronisasi Restorative Justice
07 December 2022 13:57 WIB, 2022
Kejari Purwokerto tuntaskan kasus pencurian dengan keadilan restoratif
21 April 2022 15:16 WIB, 2022
Kejari terapkan "restorative justice" kasus nasabah aniaya pegawai KSP
19 November 2021 12:49 WIB, 2021