Sempat tidak diketahui identitasnya, Jasa Raharja serahkan santunan
Sabtu, 19 Maret 2022 11:22 WIB
Jasa Raharja bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada ahli waris sah korban. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Indraprasta Depan Toko Mebel Mulia Kota Semarang pada Sabtu, 12 Maret 2022 pukul 03.30 WIB mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Kedua korban akibat kecelakaan tabrak lari tersebut sempat tidak diketahui identitasnya dan setelah pengembangan kasus diketahui bernama Kuston (pengendara sepeda motor) dan Jamari (pembonceng).
Kustono warga Dusun Kernekan RT3/RW6 Tunggak, Kecamatan Toroh, Grobogan dan pemboncengnya bernama Jamari Dusun Sumberejo RT3/RW 6, Mayahan Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni Honda Vario dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala KPJR Demak Pika Brahmaditya mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Demak
Santunan bagi korban meninggal dunia bila ada ahli waris sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka.
Sedangkan bagi yang tidak ada ahli waris akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp4.000.000 dan hal itu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.
Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada ahli waris sah korban atas nama Kustono yaitu diberikan kepada orang tua korban atas nama Ngari dan santunan atas nama Jamari diberikan kepada istri korban yang bernama Saimonah.
"Korban dijamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan pegawai BUMN yang jadi korban laka lantas di Semarang
Baca juga: Ibu dan anak tertabrak di Batang, Jasa Raharja serahkan santunan
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Untuk kronologis kejadian bermula saat sepeda motor melintas di jalur satu arah melaju melawan arus lalu lintas dari arah Timur (Simpang Indraprasta) ke arah Barat (Bundaran Siliwangi) sesampai di tempat kejadian diduga pengendara kurang waspada pandangan depan dan mengabaikan rambu larangan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan Mitsubishi Pajero Sport yang melaju dari arah Barat (Bundaran Siliwangi) ke Timur (Simpang Indraprasta).
Kedua korban akibat kecelakaan tabrak lari tersebut sempat tidak diketahui identitasnya dan setelah pengembangan kasus diketahui bernama Kuston (pengendara sepeda motor) dan Jamari (pembonceng).
Kustono warga Dusun Kernekan RT3/RW6 Tunggak, Kecamatan Toroh, Grobogan dan pemboncengnya bernama Jamari Dusun Sumberejo RT3/RW 6, Mayahan Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni Honda Vario dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala KPJR Demak Pika Brahmaditya mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Demak
Santunan bagi korban meninggal dunia bila ada ahli waris sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka.
Sedangkan bagi yang tidak ada ahli waris akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp4.000.000 dan hal itu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.
Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada ahli waris sah korban atas nama Kustono yaitu diberikan kepada orang tua korban atas nama Ngari dan santunan atas nama Jamari diberikan kepada istri korban yang bernama Saimonah.
"Korban dijamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan pegawai BUMN yang jadi korban laka lantas di Semarang
Baca juga: Ibu dan anak tertabrak di Batang, Jasa Raharja serahkan santunan
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Untuk kronologis kejadian bermula saat sepeda motor melintas di jalur satu arah melaju melawan arus lalu lintas dari arah Timur (Simpang Indraprasta) ke arah Barat (Bundaran Siliwangi) sesampai di tempat kejadian diduga pengendara kurang waspada pandangan depan dan mengabaikan rambu larangan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan Mitsubishi Pajero Sport yang melaju dari arah Barat (Bundaran Siliwangi) ke Timur (Simpang Indraprasta).
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB