KPP Madya Surakarta sita aset penunggak pajak
Kamis, 21 April 2022 16:51 WIB
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (21/4/2022). ANTARA/Aris Wasita
Sukoharjo (ANTARA) - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset penunggak pajak asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Kamis, mengatakan bahwa tunggakan pajak tersebut berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 miliar.
"Akibatnya, dilakukan penyitaan aset berupa 3 unit kendaraan bermotor roda empat milik wajib pajak," katanya.
Guntur Wijaya Edi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut untuk memberikan kesempatan terakhir bagi penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya sebelum ada upaya penagihan aktif berikutnya.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
"Penyitaan ini karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," kata Guntur Wijaya Edi.
Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal, sampai dengan sandera.
"Jadi, penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut. Dengan langkah penegakan hukum ini, dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," katanya.
Ia berharap tindakan penagihan aktif tersebut bisa memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Kamis, mengatakan bahwa tunggakan pajak tersebut berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 miliar.
"Akibatnya, dilakukan penyitaan aset berupa 3 unit kendaraan bermotor roda empat milik wajib pajak," katanya.
Guntur Wijaya Edi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut untuk memberikan kesempatan terakhir bagi penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya sebelum ada upaya penagihan aktif berikutnya.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
"Penyitaan ini karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," kata Guntur Wijaya Edi.
Sementara itu, dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal, sampai dengan sandera.
"Jadi, penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut. Dengan langkah penegakan hukum ini, dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," katanya.
Ia berharap tindakan penagihan aktif tersebut bisa memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pendaftaran "USM Open" ditutup 28 April, kelompok Madya bisa diikuti se-Jateng
19 April 2024 10:06 WIB
Kilang Cilacap raih penghargaaan Dharma Karya Madya dari Kementerian ESDM RI
05 October 2023 12:01 WIB, 2023
Pati target raih penghargaan kabupaten layak anak predikat madya 2023
16 January 2023 21:01 WIB, 2023
KPP Madya Surakarta tingkatkan pelayanan untuk pencanangan zona integritas menuju WBK
23 February 2022 21:48 WIB, 2022
Bupati Klaten raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Madya 2020
14 October 2021 5:52 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB